• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juni 20, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Abdul Hakim Siagian: RUU HIP Wajib Ditolak Tanpa Kompromi Apapun

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/06/16
in Muhammadiyah, Nasional
0
Abdul Hakim Siagian: RUU HIP Wajib Ditolak Tanpa Kompromi Apapun
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Pakar Hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengatakan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) wajib ditolak dan dihentikan pembahasannya tanpa kompromi apapun.

Ia juga menyebut yang menyusun  naskah akademik dan draf Rancangan RUU HIP itu  adalah orang-orang ‘anti Pancasila’  dan memusuhi agama.

“Karenanya wajib dilawan dan ditolak dengan tegas tanpa kompromi, apalagi hanya sekedar memasakukkan TAP MPRS dan menghilangkan Pasal 7 serta memperbaiki Pasal 12,” ujar Abdul Hakim pada acara Kajian RUU HIP yang diselenggarakan secara virtual oleh Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah bekerjasama dengan Fakultas Hukum UMSU, Senin (15/6/2020).

Dikatakannya, sebuah RUU yang layak digodok itu harus memenuhi 3 kualifikasi dan landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosio empiris dan landasan yuridis.

“Dan saya melihat, pada RUU HIP ketiga kualifikasi dan landasan tersebut tidak dipenuhi,” sebut Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumut ini.

 

Landasan Filosofis

Dari pendekatan agama, terutama Islam, kata Abdul Hakim, tidak ada alasan untuk menerima RUU HIP,  sebab dalam Pasal 7 RUU HIP ditegaskan “dari Pancasila diperas/direduksi menjadi Trisila (Nasakom) kemudian ekasila (Gotong Royong)” “Inilah salah satu bukti penyelewengan Pancasila masa orde lama yang puncaknya G30 S/PKI,” tegasnya.

Gawatnya lagi, lanjut Abdul Hakim, dalam draf RUU HIP itu sepertinya ada upaya pengkultusan seseorang. Dimana Pancasila disebutkan konsep Soekarno yang lahirnya 1 Juni

“Padahal kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara tertanggal 18 Agustus 1945 bukan Pancasila 1 Juni,” jelasnya.

Kemudian, dari filsafat hukum, posisi Pancasila tidak boleh didegradasi menjadi produk UU karena Pancasila telah dijabarkan oleh konstitusi dalam hal ini UUD 1945.

 

Landasan Sosiologis/empiris

Menurut Abdul Hakim, dari landasan Sosiologis/empiris tidak ada fakta yang menyebutkan urgensi dibentuknya RUU HIP ini dan masyarakat mana yang menginginkan terbentuknya.

Bahkan dari skala prioritas, kata Abdul Hakim, masih terlalu banyak RUU yang harus didahulukan oleh DPR apalagi di tengah masa pandemi covid-19 Wuhan ini

Dikatakannya, bila RUU HIP bertujuan agar membentuk prilaku masyarakat yang Pancasilais, justru fakta di lapangan  yang melanggar pancasila adalah aparatur negara contoh praktek korupsi ; mereka yang tidak menghayati dan mengamalkan Pancasila serta melanggar Konstitusi,

“Lha kok solusinya malah membuat UU? Dan konyolnya UU yang dibuat justru ‘ngawur dan sesat’ serta tidak menjadi cerminan dari Pancasila dan Konstitusi itu,” katanya.

 

Landasan Yuridis

Dari sisi landasan yuridis Abdul Hakim menjelaskan, bahwa Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jo. UU No 15 Tahun 2019 ditegaskan Pancasila sumber segala sumber hukum Negara. Kedudukan Pancasila sebagai Staats Fundamental Norm.

“Produk aspek yuridis yang melahirkan draft RUU HIP pastilah salah dan ngawur serta sesat,” katanya.

Bukan cuma itu, lanjut Abdul Hakim, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempati posisi yang paling bawah, sedangkan sila Keadilan Sosial menempati posisi paling atas (vide Pasal 12 ayat (3)).

Dengan demikian,kata Abdul Hakim, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dapat ditafsirkan menjadi dengan “Negara berdasar atas Keadilan Sosial”.

Abdul hakim juga menegaskan, RUU HIP merupakan produk UU yang bukan berideologi Pancasila  sebab RUU HIP ini memberikan kewenangan Presiden sebagai penafsir tunggal dan berkuasa sepenuhnya serta menambah lembaga baru.

Abdul Hakim mengungkapkan, sejauh ini dari berbagai kajian sejarah, sospol, agama kemudian hukum, tidak ada alasan untuk menerima naskah akademik dan draf RUU HIP, sementara yang menolaknya begitu banyak dan yang mendukung sama sekali tak muncul.

“Naskah Akademik RUU HIP itu tidak memenuhi kualifikasi dan substansinya ngawur, sesat dan wajib untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap penyusunnya,” kata Abdul Hakim.

Atas dasar itu, menurutnya mendesak dilakukan pengusutan secara hukum, kemudian meminta TNI sebagai garda pertahanan NKRI untuk melakukan pemeriksaan bahwa produk ini tak sekedar disusupi oleh ideologi lain yang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila.

“Intinya, RUU HIP ini wajib ditolak dan harus dihentikan pembahasannya tanpa kompromi apapun,” tutup Abdul Hakim. (*)

Tags: abdul hakim siagianRUU HIP
Previous Post

RUU Haluan Ideologi Pancasila

Next Post

Prof Hasyimsyah Nasution Ungkap 2 Alasan RUU HIP Wajib Ditolak

Related Posts

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?

8 November 2021
823
Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden

Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden

6 November 2021
240

Blusukan Jokowi, Abdul Hakim Siagian: Presiden Wajib Berlaku Adil kepada Seluruh Rakyat

17 Juli 2021
188
Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

22 Juni 2021
213

Pernyataan Mahfud MD Justru Mengonfirmasi Kegagalan Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

9 Juni 2021
287
Abdul Hakim Siagian: Menag Jangan Diskriminatif

Abdul Hakim Siagian: Pengelolaan Haji dan Zakat Mendesak untuk Diperbaiki

5 Juni 2021
201
Next Post
Prof Hasyimsyah Nasution Ungkap 2 Alasan RUU HIP Wajib Ditolak

Prof Hasyimsyah Nasution Ungkap 2 Alasan RUU HIP Wajib Ditolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In