TAJDID.ID-Medan || Berdasarkan Perpu No1 Tahun 2020, Keppres No. 7 Tahun 2020, Keppres No. 9 Tahun 2020 dan Permendagri No. 20 Tahun 2020, kewenangan Kepala Daerah dalam penanganan Covid 19 adalah melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID 19 dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Daerah dan memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID 19.
Demikian dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton, Dr. Indah Kusuma Dewi, S.H.,M.H dalam acara Webinar dengan tema “Kewenangan Daerah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19” yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) pada Sabtu (9 Mei 2020) jam 13.00-15.00 WIB.
Dikatakannya, kewenangan Kepala Daerah tersebut hanya fokus pada bidang kesehatan, sementara bidang wajib Pelayanan Dasar yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah masih ada pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan sosial yang terdampak dari Covid 19 yang belum ada pengaturan bagaimana penanganannya.
“Sedangkan berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD NRI Tahun 1945 tentang prinsip otonomi seluas-luasnya, maka Pemerintah Daerah dapat mengambil kewenangan terhadap urusan selain urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Jadi, kata Indah, Percepatan Penanganan Covid 19 di Daerah bukan hanya dalam bidang kesehatan saja namun menyangkut bidang lain dalam Pelayanan Dasar, Non Pelayanan Dasar dan urusan lainnya.
“Karena itu disarankan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, stake holder dan masyarakat untuk bahu-membahu ikut serta dalam memperlancar dan mempercepat penanganan dampak covid 19 untuk semua bidang yang terdampak,” katanya. (*)