TAJDID.ID-Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap bisa diterapkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No I/2020 terkait penanganan Covid-19, meski Perppu tersebut nantinya disahkan DPR.
“Artinya, kalau terjadi tindak pidana korupsi, maka tetap bisa diproses hukum,” ujar Azmi kepada kepada wartawan di Jakarta, Ahad (10/5/2020)
Azmi menegaskan, Perppu itu ada bukan untuk imunitas absolut. Karena kewenangan lembaga tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai Undang-Undang (UU).
Menurut Alumni Fakultas Hukum UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) ini, perbuatan yang bertentantangan dengan perintah Undang-Undang (UU) tetap masuk dalam delik korupsi. Karena itu, oknum yang nekad dan berani melakukan penyelewenangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 tetap bisa dijerat.
“Pintu masuknya, sepanjang ada perbuatan dan data serta bukti penyelewenagan, ya itu menjadi pintu masuk menggunakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor,” tukasnya.
Dosen FH Universitas Bung Karno ini menegaskan tidak ada warga negara yang kebal hukum. Bahkan kewenangan presiden juga dapat dibatasi oleh hukum dan UU.
“Tidak ada yang kebal hukum, namun demikian untuk mencegah korupsi perlu pengawasan ketat dari semua pihak,” sebutnya
Karena itu, lanjut Azmi, Alpha mendorong perlunya melibatkan partisipasi masyarakat dan membuka ruang publik seluas-luasnya. Sehingga penanganan anggaran Covid-19 dapat tercapai dengan lebih efisien dan efektif serta koordinasi yang tepat dan baik. (*)