Oleh: Shohibul Anshor Siregar, Dosen FISIP UMSU Medan
Karena pandemi yang mengganas, akhir-akhir ini banyak salah kaprah soal reses anggota legislatif terutama di daerah-daerah.
Salah kaprah itu malah ada yang sampai berketetapan hati meniadakan kegiatan reses.
Padahal saat sekaranglah, saat jelas ada problem multi-dimensi sebagai dampak pandemi covid-19, sangat diperlukan updating data dan social problems mau pun sosietal problems di setiap jengkal daerah pemilihan untuk ditanggapi dan diselesaikan dengan cara seksama dan dalam tempoh yang jika dapat sesingkat-singkatnya pula.
Dengan sinergitas antar lembaga hal itu bisa dilakukan oleh para anggota legislatif, secara perorangan mau pun kelompok, melalui kegiatan reses.
Bahkan jika melihat keadaan sekarang malah reses harus lebih diperbanyak, baik dari segi frekuensi, waktu mau pun pendanaan, karena tuntutan yang berbeda dari masa normal.
Instrumen kenegaraan bernama legislatif itu adalah pelembagaan resmi kedaulatan rakyat yang harus secara prinsip berjuang untuk kemaslahatan rakyat sesuai nilai dasar demokrasi.
Dalam ketentuan reses masa normal pengarusutamaan kegiatannya adalah pertemuan tatap muka berdaftar hadir, berfoto, berceramah pakai toa. Juga peninjauan ke objek-objek tertentu termasuk proyek yang didanai APBD.
Core kegiatan reses masa normal itu sama sekali tak dapat diterapkan dalam masa krisis pandemi covid-19. Namun ketika nanti sebuah kegiatan reses dilaksanakan dengan prosedur berbeda, bisa mengundang masalah karena dianggap sebagai temuan penyimpangan anggaran dan lazimnya KPK sangat suka dengan hal-hal tetek bengek seperti ini untuk dipetmasalahkan sekaligus menjadi kesempatan baginya untuk menunjukkan prestasi semu karena, misalnya, berhasil menjerat semua anggota legislatif di daerah tertentu.
Untuk itulah kemendagri perlu amat segera membuat aturan reses masa pandemi covid-19 agar legislator di seluruh Indonesia dapat dimobilisasi untuk secara optimum memberi kontribusi percepatan perang terhadap corona virus yang terus mengancam ini.
Dimensi aturan yang diperlukan itu menyangkut fokus, prosedur dan mekanisme pelaksanaan, pembiayaan, laporan dan tindak lanjut.
Secara muatan kasus reses masa pandemi bisa mengarah untuk menguatkan kapasitas negara memahami dan menanggapi hal-hal pandemiologi dan aspek deteksi, kesehatan, perawatan dan kelembagaan terkait khususnya rumah sakit. Juga aspek dampak dan proses menuju new normal.
Istilah yang Salah
Dari awal penggunaan istilah reses dalam perundang-undamgan Indonesia sudah terjadi kesalah fahaman.
Reses dianggap semacam jeda atau istirahat dari pekerjaan rutin atau utama.
Misalnya anak sekolah setelah belajar di kelas sekian jam dengan beberapa mata pelajaran memerlukan masa istirahat beberapa menit dan umumnya mereka berada di luar kelas sebelum akhirnya diharuskan masuk kembali ke kelas untuk mengikuti pelajaran berikut.
Dalam jadwal kerja lembaga legislatif ada yang disebut masa sidang.
Masa sidang itu menjadi rentang waktu penuh kegiatan pembahasan yang materinya bisa menyangkut fungsi anggaran, legislasi ataupun anggaran yang produknya dapat berupa putusan, pendapat, usul, rekomendasi dan lain-lain.
Dimensi lain dari tugas anggota legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran adalah berada di lapangan dan menyerap aspirasi yang berkembang di lingkup wilayah daerah pemilihan masing-masing anggota legislatif.
Ke depan terasa penting merubah istilah reses ini agar kesan sepele dan seakan tak penting sirna.
Instrumen penilaian demokrasi yang dikembangkan oleh berbagai lembaga konsultatif diakui ikut memberi pemaknaan ringan atas makna reses. (*)