TAJDID.ID-Medan || Seorang pekerja yang juga ibu rumah tangga diduga menjadi korban penganiayaan di dalam SPBU. Korban yang diketahui bernama Yati Uce, warga Kayu Gang Wakaf, Medan Deli, Kota Medan tersebut mengalami luka lebam diwajah dan ada bekas cekikan di leher.
Usai mengalami kekerasan Yati Uce yang juga sebagai Kasir di SPBU SPBU Haji Anif ini dijebloskan ke sel Polrestabes Medan dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan.
Korban juga mengaku selama di dalam proses pemeriksaan di Polrestabes Medan, ia mengalami intimidasi untuk mengakui perbuataanya.
Akibat kasus penganiayaan tersebut, Maya Dipa suami Yati bersama 15 orang Pengacara secara resmi telah melaporkan pelaku yang diduga berjumlah dua orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Kamis (7/5/2020) sekira pukul 10.55 Wib, yang tercatat dengan Nomor STTLP/1145/K/V/2020/SPKT Restabes Medan.
Sesuai Laporan Polisi yang diterima TAJDID.ID, Maya Dipa melaporkan peristiwa tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 170 junto Pasal 351.
Peristiwa kekerasan tersebut dialami Yati Uce pada Senin 4 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib di SPBU Haji Anif, di Jalan Haji Anif/Cemara, Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Didampingi Pengacaranya, Maya Dipa melaporkan dua orang pelaku yang diketahui berinisial MK alias D dan KA.
Kepada media, Koordinator Tim Advokat yang tergabung dalam Kantor Advokat Alumni UMSU (KAUM) Mahmud Irsad Lubis membenarkan peristiwa penganiayaan yang dialami kliennya, dan telah melaporkan kedua orang pelaku.
Irsad Lubis mengatakan kliennya adalah seorang kasir di SPBU tersebut yang baru bekerja lima bulan, lantas ada persoalan keuangan di perusahaan itu. Kemudian kliennya dituduhkan menggelapkan uang senilai Rp 800 juta.
“Lalu dipukulin lah dia (Yati Uce, red) disana oleh Musa Khidirsyah alias Dodi dan Kahfilwara Anif. (Korban) dipukul, dicekik dan selanjutnya dibawa ke polisi dan di tahan sekarang,” kata Irsad Lubis melalui sambungan telepon.
“Pemukulan itu di kantor SPBU Haji Anif yang di Cemara. Kemudian saksi-saksi yang menyaksikan dalam konteks yang mendengar dan mengalami kita sudah ada, dan sudah kita siapkan semuanya,” ujarnya.
KAUM juga meyakini tuduhan terhadap kliennya hanya rekayasa. Pihaknya menyerahkan persoalan itu untuk ditangani pihak kepolisian. Namun, pihaknya mempersoalkan kasus penganiayaan yang dialami Yati Uce, sehingga KAUM melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Medan.
“Yang kita persoalkan sekarang disini penganiayaan yang dialaminya, itu yang ngak boleh. Itu yang kita laporkan sekarang dan sudah ada bukti laporannya, penganiayaan secara bersama pasal 170 junto 351,” tandas Irsad, sembari menyebutkan sekitar 30 Advokat yang tergabung dalam KAUM akan mendampingi kliennya termasuk turut melaporkan para pelaku. (*)