TAJDID.ID–Jakarta 🔳 Tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4) telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Hingga saat ini, tercatat 15 orang meninggal dunia dan lebih dari 65 orang luka-luka. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar musibah biasa, melainkan kegagalan sistemik yang fatal dari PT KAI dalam menjamin keselamatan penumpang.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa insiden ini merupakan bukti nyata adanya gross negligence atau kelalaian berat dalam sistem kendali operasional.
Kelalaian Fatal: Jeda 15 Menit yang Terabaikan
Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini menyoroti fakta krusial di lapangan mengenai adanya jeda waktu sekitar 15 menit antara tabrakan pertama (kereta dengan taksi) hingga terjadinya tabrakan kedua yang melibatkan KA Argo Bromo dan KRL.
“Jeda 15 menit itu adalah bukti telak kelalaian berat. Tim KNKT dan penyidik harus memeriksa seluruh pemegang kendali sinyal dan komunikasi. Jika ada peringatan yang diabaikan, petugas bisa dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP,” ujar Azmi dalam keterangannya, Selasa (28/4).
Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada staf lapangan. Direksi dan Kepala Operasional PT KAI harus dimintai pertanggungjawaban secara korporasi.

Audit Forensik dan Budaya “Efisien tapi Mematikan”
Lebih lanjut, Azmi mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit forensik menyeluruh terhadap manajemen PT KAI. Audit ini bertujuan untuk melacak apakah ada pemotongan anggaran keselamatan demi mengejar profit atau efisiensi bisnis.
“Keselamatan tidak bisa ditawar dengan alasan efisiensi. Jika manajemen membiarkan sistem komunikasi tidak layak atau sengaja memprioritaskan anggaran untuk hal lain di luar keselamatan, maka mereka bertanggung jawab atas ‘pembiaran sistemik’ ini,” tegasnya.
Ia juga memberikan rekomendasi teknis untuk mencegah pengulangan tragedi, antara lain:
Pertama, Penutupan Perlintasan Liar: Jalur yang tidak aman harus segera ditutup atau diperbaiki tanpa kompromi terhadap tekanan kelompok mana pun.
Kedua, Transformasi Infrastruktur: Di kawasan padat penduduk, perlintasan kereta tidak boleh lagi menggunakan portal manual, melainkan harus diubah menjadi jembatan atau flyover.
Ketiga, Keamanan Ekstra: Penyediaan gerbong kosong di bagian belakang pada perjalanan jarak jauh maupun KRL sebagai antisipasi benturan.
Restitusi dan Sanksi Finansial Progresif
Terkait hak korban, Azmi menilai santunan konvensional yang bersifat sekali bayar sudah tidak relevan lagi. Ia mendorong penerapan Sanksi Finansial Progresif dan tanggung jawab perdata yang bersifat restitutif.
“PT KAI memikul tanggung jawab mutlak (strict liability). Perusahaan wajib menanggung ganti rugi pemulihan secara total, mulai dari biaya operasi, perawatan psikologis, hingga jaminan biaya hidup bagi korban yang mengalami disabilitas,” jelas Azmi.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan PT KAI memberikan kompensasi yang layak bagi keluarga korban, mengingat mayoritas korban adalah wanita yang menjadi penopang ekonomi keluarga. “Hukum perkeretaapian harus berdiri tegak lurus demi kemanusiaan dan supremasi hukum,” pungkasnya. (*)







