TAJDID.ID~Pekanbaru || Terkait kasus peredaran narkoba dari 7 jaringan Malaysia di Riau yang digagalkan Polda Riau dengan barang bukti sebanyak 117 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi pada pertengahan September 2021, salah seorang tersangka (BD) melalui penasehat hukumnya mengajukan praperadilan di PN Pekanbaru.
Kuasa Hukum tersangka dari “Kantor Hukum Dr. H. Abdul Hakim Siagian, SH., M.Hum” mengajukan praperadilan di PN Pekanbaru Nomor Register 17/Akta/Pid.Prap/2021/PN Pbr., Selasa, (19/10/ 2021)
Advokat “Kantor Hukum Dr. H. Abdul Hakim Siagian, SH., M.Hum”, Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH. menjelaskan dalam uraian permohonan praperadilan bahwa klien mereka memohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar menyatakan bahwa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, penahan yang melampaui batas penahanan, tidak cukup bukti dalam menetapkan sebagai tersangka, menetapkan tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
“Tidak sahnya penahanan serta penyitaan barang-barang klien kami yang tidak mempunyai hubungan dengan perkara yang ditangani saat ini,” ujar Benito didampingi Muhammad Rezky, SH. kepada media, Selasa (19/10/2021)
Lebih lanjut Benito mengatakan, bahwa klien mereka juga menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik DitSatRes Narkoba Polda Riau dirinya merasa tertekan dan dimintai mengakui perbuatan yang ia tidak ketahui sama sekali.
“Klien kami ini adalah sopir angkutan antar kota sehingga sering sekali menerima paket/barang kiriman dari Dumai menuju Kota Pekanbaru dan menuju Kota-kota lainnya. Klien kami hanya mengetahui paket yang diantarnya adalah paket/sarang burung walet bukan Narkoba. Klien kami sudah berulang-ulang menyatakan yang dibawanya adalah sarang burung walet, namun diduga ada oknum Penyidik Polda Riau menekan dan meminta klien kami untuk mengakui barang yang dibawanya tersebut adalah Narkoba,” kata Benito.
Benito membeberkan, bahwa dalam proses penangkapan klien mereka, di rumahnya tidak ditemukan satu bukti apa pun yang berkaitan dengan masalah yang disangkakan kepadanya. Bahkan Penyidik melakukan penyitaan terhadap 2 Buah Mobil,
“Bahkansalah satu Mobil adalah kepunyaan anak klien kami yg setiap harinya digunakan oleh anak klien kami pun disita oleh Penyidik, Satu Sepada Motor, ATM dan Buku Tabungan atas nama anak klien kami yang sehari-hari ATM tersebut untuk berbisnis dan membangun usaha, sehingga saat ini anak klien kami mengalami kesulitan dalam bertransaksi melalui perbankan,” tukas Benito.
“Oleh karena itu, klien kami meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk pemulihan nama baiknya dan menghentikan seluruh penyidikan terhadapnya,” tutup Benito.
Diketahui, Tim Reserse Narkoba Polda Riau yang dikomandoi Kombes Victor Siagian menggagalkan peredaran narkoba dari 7 jaringan Malaysia di Riau. Barang bukti yang diamankan sebanyak 117 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi.
“Kita ungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh 7 jaringan narkoba yang beraksi di Riau, dengan barang bukti total sabu 117 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (17/9), dilansir dari merdeka.com. (*)