• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Money Laundry Jaringan Narkoba Kota Pinang Labusel Terbongkar!

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/06/17
in Daerah
0
Money Laundry Jaringan Narkoba Kota Pinang Labusel Terbongkar!
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Kota Pinang || Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang mengungkap sindikat narkoba.

Dalam peristiwa itu, kepolisian berhasil mengamankan 4 tersangka, salah seorangnya merupakan wanita.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat unit Reskrim Polsek Kota Pinang mengamankan dua pelaku yang melintas mengendarai sepeda motor di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pelaku itu ternyata mengantongi 2 bungkus plastik klip berisi narkoba.

“Adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja (29) Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) , Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang, kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI. Kedua tersangka ini telah dibuntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip,” terang Anhar.

Dari pelaku Naja dan Yani petugas mendapat informasi mengenai sumber narkoba itu.

Kemudian, bermodalkan informasi dari Naja dan Yani, petugas pun menelusuri petunjuk yang didapati tadi dan berhasil membekuk seorang pria. Dari pria berinisial UH itu, petugas kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip sebanyak 12 buah.

“Selanjutnya dari keterangan dua orang tersangka dilakukan pengembangan di Gang Garuda Jalan Kala Pane, Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38), Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel. Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klip sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gram netto,” ucap Anhar.

Tak sampai di situ, UH membeberkan beberapa informasi penting terkait jaringan narkoba itu kepada petugas.

Tak lain, informasi itu memyebutkan jika barang haram tersebut merupakan milik seorang wanita yang akrab dipanggil Sarah. Sarah pun turut dibekuk di lokasi serupa saat petugas mengamankan UH.

Sarah didapati sedang bersembunyi di salah satu bilik rumah yang mereka tempati saat itu.

Namun penangkapan Sarah tidak seperti ketiga pelaku di awal. Sarah merupakan seorang wanita yang menjadi target utama dalam operasi itu karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba, mengharuskan kepolisian untuk melibatkan personil wanita guna membekuknya.

“Dari keterangan UH bahwa saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar, di rumah tempat penangkapan UH, mengingat Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan, lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol B. G. HUTABARAT, SH, MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gang Garuda Jalan Kala Pane, Kota Pianng,” kata Anhar.

Usai dibekuk, lokasi tempat UH dan Sarah pun digeledah. Dari kamar mandi di bilik tempat polisi menemukan Sarah, polisi menemukan sebungkus teh merk Guanyinwang berisi sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan di saluran air.

“Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, IPTU Eko Sanjaya dengan personil dan seorang polwan, Briptu Delima turun ke lokasi membackup unit Reskrim Polsek Kota Pinang, selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah, ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gram bungkus plastik teh merk Guanyinwang,” kata Anhar lagi.

Atas kasus itu, keempat pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Masing-masing dari pelaku dituntut Pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Sementara UH dan Sarah dituntut Pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, kasus Sarah sendiri masih ditelusuri atas dugaan TPPU, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Terhadap tersangka Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (aset traicing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” beber Anhar mengakhiri wawancara via seluler. (DBS)

Tags: Jaringan NarkobaMoney LaundrynarkobaPolres Labuhan Batu
Previous Post

Komunitas Persaudaraan Mahasiswa UMSU (KOPERMASU) Laksanakan Gerakan Jum’at Berkah

Next Post

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Fakultas Hukum UMSU Gelar "English Course"

Related Posts

Perang Melawan Narkoba: Nihilkan Supply!

Perang Melawan Narkoba: Nihilkan Supply!

3 Januari 2025
128
Kemaharajalelaan Toke Narkoba

Kemaharajalelaan Toke Narkoba

5 Agustus 2023
168

Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Hukuman Mati pada Teddy Minahasa Sudah Tepat

31 Maret 2023
152

Dituntut Hukuman Mati, Dua Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

12 Mei 2022
203
Azmi Syahputra: Mafia Peradilan dan Jual Beli Hukum itu Ada

Perang Tiada Akhir Melawan Narkoba

17 Februari 2022
190
Memahami 3 Dimensi Penting Ketahanan Diri Antinarkoba

Memahami 3 Dimensi Penting Ketahanan Diri Antinarkoba

6 November 2021
173
Next Post
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Fakultas Hukum UMSU Gelar “English Course”

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Fakultas Hukum UMSU Gelar "English Course"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In