Oleh: Farid Wajdi
Perdebatan mengenai UU Polri tidak berhenti pada persoalan kewenangan, struktur organisasi, atau hubungan antara kepolisian dan jabatan sipil. Terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana menempatkan institusi kepolisian dalam kerangka negara hukum demokratis yang dibangun melalui agenda Reformasi. Pertanyaan tersebut penting karena setiap perubahan terhadap institusi keamanan selalu membawa konsekuensi yang melampaui urusan administratif. Perubahan tersebut menyentuh relasi antara kekuasaan negara, kebebasan warga negara, dan mekanisme pengawasan publik.
Sejak Reformasi 1998, arah kebijakan sektor keamanan bergerak menuju pembentukan institusi yang profesional, akuntabel, dan tunduk pada prinsip supremasi sipil. Pemisahan Polri dari TNI bukan sekadar reorganisasi kelembagaan, melainkan bagian dari upaya menata kembali hubungan antara negara dan masyarakat dalam sistem demokrasi. Reformasi tersebut lahir dari kesadaran institusi keamanan yang kuat harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang kuat pula.
Karena itu, setiap revisi terhadap UU Polri akan selalu dinilai menggunakan ukuran yang lebih luas dibanding sekadar efektivitas kelembagaan. Publik tidak hanya mempertanyakan kemampuan institusi menjalankan tugasnya, melainkan juga menilai sejauh mana perubahan yang dilakukan tetap konsisten dengan prinsip-prinsip reformasi yang telah menjadi konsensus nasional selama lebih dari dua dekade.
BACA JUGA:
-
Menakar UU Polri Baru: Mundur ke Belakang atau Kebutuhan Zaman?
-
Polemik Setelah Pengesahan RUU Polri
-
Polemik Setelah Pengesahan RUU Polri (2)
Polemik yang berkembang setelah pengesahan UU Polri memperlihatkan adanya kekhawatiran mengenai keseimbangan tersebut. Sebagian pihak melihat revisi undang-undang sebagai kebutuhan yang tidak terhindarkan untuk menghadapi dinamika keamanan modern. Sebagian lainnya memandang perlu adanya kewaspadaan agar penguatan kelembagaan tidak berkembang menjadi perluasan kekuasaan yang melampaui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Perbedaan pandangan tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Justru melalui perdebatan semacam itulah kualitas suatu kebijakan dapat diuji secara terbuka. Demokrasi tidak menghendaki keseragaman pendapat. Demokrasi menyediakan ruang bagi berbagai pandangan untuk bertemu, berargumentasi, dan saling mengoreksi dalam kerangka hukum dan konstitusi.
Dalam kajian ketatanegaraan modern, hubungan antara efektivitas negara dan pembatasan kekuasaan selalu menjadi isu sentral. Negara yang terlalu lemah akan kesulitan melindungi warga negara dan menegakkan hukum. Sebaliknya, negara yang terlalu dominan berpotensi mengurangi ruang kebebasan sipil. Tantangan terbesar bukan memilih salah satu di antara keduanya, melainkan menjaga keseimbangan yang memungkinkan negara bekerja secara efektif tanpa kehilangan kontrol demokratis.
Ujian Negara Hukum
Philip Pettit (2012) menjelaskan kebebasan warga negara tidak hanya terancam oleh tindakan represif yang nyata, tetapi juga oleh hadirnya kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Perspektif tersebut menempatkan akuntabilitas sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari setiap bentuk kewenangan publik. Semakin besar otoritas yang dimiliki suatu lembaga, semakin penting memastikan adanya instrumen pengawasan yang efektif.
Dalam konteks UU Polri, prinsip tersebut menjadi relevan ketika publik memperdebatkan berbagai pengaturan baru yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian. Yang menjadi perhatian bukan semata-mata luasnya kewenangan yang diberikan, melainkan bagaimana kewenangan tersebut diawasi dan dipertanggungjawabkan. Pertanyaan mengenai pengawasan eksternal, transparansi kelembagaan, serta efektivitas mekanisme kontrol publik muncul dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara kekuatan institusi dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Polemik juga berkembang dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan tersebut dipandang banyak kalangan sebagai penegasan terhadap prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi reformasi sektor keamanan.
Perhatian publik terhadap hubungan antara putusan tersebut dan UU Polri menunjukkan meningkatnya kesadaran konstitusional dalam masyarakat. Isu yang diperdebatkan tidak lagi sebatas legalitas formal, melainkan konsistensi arah kebijakan hukum terhadap nilai-nilai konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Fenomena semacam ini mencerminkan perkembangan positif dalam kehidupan demokrasi karena masyarakat semakin aktif mengawasi kesesuaian kebijakan publik dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Rosalind Dixon (2021) menjelaskan kualitas demokrasi konstitusional sangat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga-lembaga negara menjaga dialog yang berkelanjutan antara pembentuk undang-undang, pengadilan, dan masyarakat sipil. Dialog tersebut berfungsi mencegah terjadinya dominasi satu institusi terhadap institusi lainnya sekaligus menjaga keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan. Dalam perspektif tersebut, kritik publik terhadap suatu undang-undang bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan bagian dari mekanisme penguatan demokrasi itu sendiri.
Selain persoalan konstitusionalitas, polemik pascapengesahan UU Polri juga berkaitan dengan persoalan legitimasi. Sebuah regulasi dapat memenuhi prosedur formal pembentukan undang-undang, tetapi tetap menghadapi perdebatan apabila sebagian masyarakat memandang substansi atau proses pembentukannya belum sepenuhnya menjawab harapan publik. Dalam negara demokrasi, legitimasi tidak hanya lahir dari prosedur hukum, tetapi juga dari tingkat penerimaan masyarakat terhadap hasil yang dihasilkan.
Pierre Rosanvallon (2011) menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk legitimasi refleksif, yakni legitimasi yang tumbuh melalui transparansi, pengawasan, dan keterbukaan terhadap kritik publik. Institusi negara yang mampu menerima pengawasan dan kritik secara terbuka cenderung memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dibanding institusi yang menempatkan kritik sebagai ancaman.
Perspektif tersebut menjelaskan mengapa perdebatan mengenai UU Polri tidak seharusnya dipahami secara negatif. Perdebatan yang berlangsung menunjukkan adanya kepedulian publik terhadap kualitas tata kelola sektor keamanan. Kepedulian semacam itu merupakan unsur penting dalam kehidupan demokrasi karena mendorong setiap kebijakan untuk terus dievaluasi berdasarkan prinsip akuntabilitas dan kepentingan umum.
Indonesia tentu membutuhkan institusi kepolisian yang kuat dan profesional. Tantangan keamanan abad ke-21 tidak memungkinkan negara mengandalkan pendekatan yang konvensional. Kejahatan siber, kejahatan lintas negara, ancaman terhadap sistem digital, serta perkembangan teknologi kecerdasan buatan memerlukan kapasitas kelembagaan yang semakin maju. Penguatan institusi dalam konteks tersebut merupakan kebutuhan yang rasional.
Namun penguatan institusi tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip yang menjadi dasar negara hukum. Profesionalisme, akuntabilitas, supremasi sipil, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara harus tetap menjadi parameter utama dalam menilai keberhasilan reformasi. Tanpa parameter tersebut, reformasi berisiko bergeser menjadi sekadar ekspansi kelembagaan tanpa arah konstitusional yang jelas.
Polemik setelah pengesahan UU Polri karenanya tidak hanya berbicara mengenai kepolisian. Polemik tersebut merefleksikan pergulatan yang lebih luas mengenai bagaimana negara hukum dijalankan dalam praktik. Perdebatan yang berkembang memperlihatkan adanya kesadaran publik untuk terus menjaga keseimbangan antara efektivitas negara dan pembatasan kekuasaan. Keseimbangan itulah yang selama ini menjadi salah satu pilar utama demokrasi konstitusional Indonesia. Selama ruang kritik, pengawasan, dan diskusi publik tetap terbuka, proses reformasi akan terus memiliki kesempatan untuk bergerak ke arah yang lebih matang dan lebih sesuai dengan cita-cita negara hukum demokratis. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











