Oleh: Farid Wajdi
Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia menandai fase baru dalam perjalanan reformasi sektor keamanan nasional. Pemerintah dan DPR memandang perubahan tersebut sebagai kebutuhan institusional untuk menjawab perkembangan kejahatan modern, memperkuat efektivitas penegakan hukum, menyesuaikan tugas kepolisian dengan perkembangan sistem peradilan pidana, serta memperbaiki tata kelola organisasi. Dari sudut pandang kebijakan publik, argumentasi tersebut memiliki dasar yang dapat dipahami. Negara memang membutuhkan institusi kepolisian yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Namun, dalam negara demokrasi, setiap penguatan kewenangan lembaga negara selalu mengundang pertanyaan yang lebih mendasar. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah suatu lembaga membutuhkan kewenangan tambahan, melainkan apakah perluasan kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum. Karena alasan itu, pengesahan UU Polri tidak mengakhiri perdebatan. Sebaliknya, pengesahan tersebut justru membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai arah reformasi kepolisian Indonesia pada masa mendatang.
Perdebatan yang muncul pascapengesahan UU Polri sesungguhnya memperlihatkan adanya dua pendekatan berbeda dalam memahami reformasi. Pendekatan pertama melihat reformasi sebagai proses memperkuat kapasitas negara agar mampu menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks. Pendekatan kedua memandang reformasi sebagai proses membangun keseimbangan antara kapasitas negara dan mekanisme pengendalian terhadap penggunaan kekuasaan negara.
Dalam praktik ketatanegaraan modern, kedua pendekatan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Negara membutuhkan institusi yang kuat agar mampu menjalankan fungsi pelayanan publik, menjaga keamanan, dan menegakkan hukum. Namun negara juga membutuhkan mekanisme pembatasan agar kekuasaan yang diberikan kepada institusi tersebut tidak berkembang melampaui tujuan pembentukannya.
Bruce Ackerman (1991) menjelaskan esensi konstitusionalisme modern bukan terletak pada pembentukan lembaga-lembaga negara yang kuat semata, melainkan pada kemampuan menciptakan sistem yang mampu membatasi penggunaan kekuasaan secara proporsional. Dari perspektif tersebut, ukuran keberhasilan reformasi tidak dapat diukur hanya dari bertambahnya kapasitas institusional, tetapi juga dari menguatnya instrumen akuntabilitas yang mengiringinya.
Dalam konteks itulah berbagai polemik yang muncul setelah pengesahan UU Polri perlu dibaca. Salah satu isu yang paling banyak menarik perhatian publik berkaitan dengan hubungan antara undang-undang baru tersebut dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebelumnya dipandang sebagai tonggak penting dalam mempertegas prinsip supremasi sipil dan profesionalisme kepolisian. Mahkamah menutup ruang yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian melalui mekanisme penugasan tertentu. Substansi putusan tersebut menunjukkan keinginan untuk menjaga batas yang jelas antara fungsi kepolisian dan fungsi pemerintahan sipil.
Karena itu, perhatian publik terhadap berbagai ketentuan baru dalam UU Polri menjadi sesuatu yang wajar. Yang dipersoalkan bukan kebutuhan negara terhadap sumber daya manusia yang kompeten, melainkan konsistensi arah kebijakan hukum terhadap prinsip-prinsip yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Dalam negara hukum, kepastian mengenai arah konstitusional sering kali lebih penting dibanding sekadar efisiensi birokrasi jangka pendek.
Di titik ini, perdebatan memasuki wilayah yang lebih luas, yakni hubungan antara legislasi dan konstitusi. Dalam teori hukum tata negara kontemporer, pembentuk undang-undang memang memiliki kewenangan merumuskan kebijakan hukum. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Legislasi harus bergerak dalam kerangka konstitusi, termasuk menghormati prinsip-prinsip yang telah dirumuskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Tom Ginsburg dan Aziz Huq (2018) mengingatkan tantangan demokrasi modern sering kali tidak muncul dalam bentuk pelanggaran konstitusi secara terang-terangan. Tantangan justru lahir melalui perubahan hukum yang sah secara prosedural, tetapi secara perlahan menggeser prinsip-prinsip konstitusional yang sebelumnya telah dibangun. Fenomena tersebut mereka sebut sebagai constitutional retrogression, yakni kemunduran konstitusional yang berlangsung melalui instrumen hukum formal.
Reformasi atau Reposisi Kekuasaan?
Tentu terlalu dini untuk menyimpulkan apakah perubahan dalam UU Polri mengarah pada situasi semacam itu. Akan tetapi, konsep tersebut membantu menjelaskan mengapa masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai organisasi hukum memberikan perhatian yang sangat besar terhadap substansi pengaturan yang berkaitan dengan relasi antara kepolisian dan jabatan sipil.
Perdebatan lain yang muncul setelah pengesahan UU Polri menyangkut pengawasan kelembagaan. Sejarah reformasi sektor keamanan di berbagai negara menunjukkan peningkatan kewenangan harus selalu berjalan beriringan dengan peningkatan pengawasan. Semakin besar otoritas yang diberikan kepada suatu institusi, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme kontrol yang efektif.
Dalam konteks tersebut, publik tidak hanya menyoroti apa saja kewenangan baru yang diberikan kepada kepolisian, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan akan bekerja. Apakah pengawasan internal diperkuat? Apakah mekanisme pengawasan eksternal memperoleh ruang yang memadai? Apakah transparansi kelembagaan mengalami peningkatan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari evaluasi terhadap arah reformasi kepolisian.
Philip Pettit (2012) menjelaskan negara demokratis harus dibangun berdasarkan prinsip non-domination, yaitu kondisi ketika tidak ada kekuasaan yang dapat bekerja secara sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai. Dalam kerangka tersebut, kebebasan warga negara tidak hanya dilindungi melalui hukum, tetapi juga melalui keberadaan institusi yang dapat mengendalikan penggunaan kekuasaan negara.
Perspektif tersebut menjadi relevan ketika membaca berbagai respons publik terhadap pengesahan UU Polri. Kekhawatiran yang muncul sesungguhnya bukan semata-mata mengenai institusi kepolisian. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan prinsip yang lebih mendasar, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara untuk bertindak efektif dan kebutuhan demokrasi untuk membatasi penggunaan kekuasaan.
Selain substansi, proses pembentukan undang-undang juga menjadi bagian dari perdebatan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyoroti tingkat partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Polri. Kritik semacam ini merupakan bagian yang wajar dalam negara demokrasi. Legitimasi hukum modern tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal pembentukan undang-undang, tetapi juga oleh kualitas keterlibatan publik dalam proses tersebut.
Mark Tushnet (2020) menjelaskan keberlanjutan konstitusionalisme tidak hanya bergantung pada teks hukum yang dihasilkan, tetapi juga pada budaya konstitusional yang berkembang dalam proses pembentukannya. Ketika ruang dialog publik semakin luas, legitimasi hukum cenderung menjadi lebih kuat. Sebaliknya, ketika partisipasi publik dipersepsikan terbatas, perdebatan mengenai legitimasi sering kali terus mengikuti undang-undang yang telah disahkan.
Pada titik tersebut, polemik setelah pengesahan UU Polri sesungguhnya memperlihatkan satu perkembangan yang positif. Masyarakat semakin menaruh perhatian terhadap tata kelola sektor keamanan. Reformasi kepolisian tidak lagi dipahami sebagai urusan internal institusi, melainkan sebagai bagian dari agenda besar demokrasi konstitusional. Kesadaran tersebut merupakan modal penting bagi penguatan negara hukum.
Karena itu, pengesahan UU Polri tidak seharusnya dipandang sebagai garis akhir reformasi. Justru setelah undang-undang disahkan, ujian yang sesungguhnya dimulai. Pertanyaan yang akan terus mengemuka bukan lagi mengenai proses legislasi, melainkan mengenai implementasi. Apakah norma-norma baru mampu memperkuat profesionalisme kepolisian? Apakah akuntabilitas kelembagaan menjadi lebih baik? Apakah prinsip supremasi sipil tetap terjaga? Dan apakah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum mengalami peningkatan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah revisi UU Polri benar-benar menjadi instrumen reformasi, atau sekadar menjadi reposisi baru dalam konfigurasi kekuasaan negara. Demokrasi tidak hanya membutuhkan institusi yang kuat. Demokrasi membutuhkan institusi yang kuat sekaligus bersedia tunduk pada batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi. Di situlah kualitas reformasi sesungguhnya akan diuji. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











