Oleh: Farid Wajdi
Polemik pascapengesahan UU Polri tidak hanya berkaitan dengan perluasan kewenangan atau pengaturan kelembagaan. Perdebatan yang berkembang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara pembentukan undang-undang dan prinsip-prinsip konstitusional yang telah dibangun melalui reformasi ketatanegaraan selama lebih dari dua dekade terakhir. Pada titik ini, diskusi mengenai kepolisian tidak lagi sekadar berbicara mengenai organisasi negara, melainkan menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai arah negara hukum Indonesia.
Dalam sistem demokrasi konstitusional, setiap undang-undang memang lahir melalui proses politik. DPR dan pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan hukum sesuai kebutuhan negara dan perkembangan masyarakat. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Di atas seluruh proses politik terdapat konstitusi yang berfungsi sebagai batas sekaligus pedoman bagi pembentukan hukum.
BACA JUGA: Polemik Setelah Pengesahan RUU Polri
Karena alasan itu, setiap perubahan regulasi yang menyangkut lembaga dengan kewenangan besar selalu mengundang perhatian publik. Kepolisian bukan sekadar institusi administratif. Kepolisian merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menggunakan instrumen koersif negara, melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, serta berbagai tindakan yang secara langsung bersentuhan dengan hak-hak warga negara. Konsekuensinya, setiap perluasan atau penataan ulang kewenangan kepolisian harus dibaca dalam perspektif konstitusional yang lebih luas.
Perdebatan tersebut semakin menguat setelah muncul pertanyaan mengenai hubungan antara UU Polri yang baru dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut sebelumnya dipandang sebagai penegasan penting terhadap prinsip supremasi sipil melalui pembatasan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengakhiri status kedinasannya.
Di sinilah muncul salah satu isu sentral dalam hukum tata negara modern, yakni sejauh mana pembentuk undang-undang wajib menghormati prinsip yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Secara formal, legislator memang memiliki ruang untuk merumuskan norma baru. Namun secara substantif, legislator tidak dapat mengabaikan makna konstitusional yang telah dibangun melalui putusan pengadilan konstitusi.
Bruce Ackerman (1991) menjelaskan konstitusionalisme tidak semata-mata bertumpu pada keberadaan konstitusi tertulis, melainkan pada komitmen seluruh lembaga negara untuk menghormati nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Dalam kerangka tersebut, putusan mahkamah konstitusi tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga menjaga arah perkembangan konstitusi agar tetap konsisten dengan prinsip negara hukum demokratis.
Komitmen Menghormati Nilai Konstitusional
Perspektif tersebut penting karena salah satu tantangan terbesar demokrasi modern bukanlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka, melainkan perubahan bertahap yang berlangsung melalui mekanisme hukum yang tampak sah secara prosedural. Fenomena ini banyak dibahas dalam kajian konstitusional kontemporer.
Tom Ginsburg dan Aziz Huq (2018) memperkenalkan konsep constitutional retrogression, yaitu proses kemunduran prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme yang berlangsung secara perlahan melalui instrumen hukum yang formalnya sah. Kemunduran tersebut tidak selalu terlihat dalam bentuk penghapusan hak-hak warga negara secara langsung. Dalam banyak kasus, proses tersebut berlangsung melalui perubahan kelembagaan yang secara bertahap menggeser keseimbangan kekuasaan yang sebelumnya telah dibangun.
Tentu tidak tepat apabila setiap perubahan undang-undang langsung dianggap sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Namun konsep tersebut memberikan pelajaran penting kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh legalitas prosedural, melainkan juga oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan mekanisme pengawasannya.
BACA JUGA: Menakar UU Polri Baru: Mundur ke Belakang atau Kebutuhan Zaman?
Dalam konteks itulah sebagian kritik terhadap UU Polri perlu dipahami. Yang dipersoalkan bukan semata-mata apakah suatu norma sah menurut prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang dipersoalkan adalah apakah norma tersebut tetap sejalan dengan semangat reformasi yang selama ini berupaya membangun institusi keamanan yang profesional, akuntabel, dan tunduk pada prinsip supremasi sipil.
Perdebatan mengenai pengawasan kelembagaan juga tidak dapat dipisahkan dari isu tersebut. Setiap penguatan kapasitas negara selalu memerlukan penguatan mekanisme kontrol. Hubungan keduanya bersifat saling melengkapi. Negara yang kuat memerlukan pengawasan yang kuat. Sebaliknya, pengawasan yang kuat hanya efektif apabila ditujukan kepada institusi yang memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Philip Pettit (2012) menjelaskan kebebasan warga negara dalam sistem demokrasi tidak hanya terancam oleh penyalahgunaan kekuasaan yang nyata, tetapi juga oleh kemungkinan hadirnya kekuasaan yang bekerja tanpa pengawasan yang memadai. Karena itu, prinsip negara hukum menuntut agar setiap bentuk kewenangan publik selalu berada dalam mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Penting dicatat kritik terhadap UU Polri tidak identik dengan penolakan terhadap penguatan institusi kepolisian. Tantangan keamanan kontemporer memang semakin kompleks. Kejahatan siber, pencucian uang, perdagangan manusia, kejahatan lintas negara, dan ancaman terhadap sistem digital nasional membutuhkan kapasitas kelembagaan yang jauh lebih modern dibanding masa lalu. Tidak ada perdebatan mengenai kebutuhan tersebut.
Perdebatan muncul ketika penguatan kapasitas tidak diikuti kejelasan mengenai batas kewenangan dan instrumen pengawasannya. Reformasi yang sehat selalu bergerak pada dua jalur sekaligus: memperkuat kemampuan institusi dan memperkuat akuntabilitas institusi. Ketika salah satu unsur berkembang lebih cepat dibanding unsur lainnya, keseimbangan demokratis mulai menghadapi tekanan.
Mark Tushnet (2020) mengingatkan keberhasilan konstitusionalisme tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, melainkan dari kemampuan sistem hukum menjaga keseimbangan antara kehendak politik dan pembatasan kekuasaan. Dalam negara demokrasi, hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen yang semata-mata mengikuti kebutuhan kekuasaan jangka pendek. Hukum harus tetap berfungsi sebagai pagar yang menjaga arah penyelenggaraan negara.
Karena itu, polemik setelah pengesahan UU Polri sesungguhnya tidak perlu dipandang sebagai hambatan bagi reformasi. Perdebatan tersebut justru menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya tata kelola sektor keamanan dalam negara hukum. Demokrasi yang sehat tidak ditandai oleh hilangnya kritik, melainkan oleh kemampuan mengelola kritik menjadi bagian dari proses perbaikan kelembagaan.
Pada akhirnya, yang akan menentukan kualitas reformasi bukanlah perdebatan selama proses legislasi, melainkan implementasi setelah undang-undang berlaku. Apakah prinsip supremasi sipil tetap terjaga, apakah akuntabilitas kelembagaan semakin kuat, apakah kepercayaan publik meningkat, dan apakah kewenangan yang diberikan benar-benar digunakan untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran sesungguhnya bagi arah reformasi kepolisian Indonesia pada masa mendatang.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











