Rabu, Juli 22, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

Mujaddid by Mujaddid
2026/05/15
in Muhammadiyah, Nasional, PTM/A
Reading Time: 3 mins read
0
Fordek FH PTM se-Indonesia Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Yogyakarta 🔳 Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH & STIH PTM) se-Indonesia merespons keras perkembangan ketatanegaraan terkini. Menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) serta masifnya penggunaan anggaran negara pada Proyek Strategis Nasional (PSN), forum akademisi ini menuntut adanya transparansi total dan pertanggungjawaban hukum.

 

Apresiasi Independensi MK

Fordek FH PTM se-Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap ketegasan MK dalam mengawal konstitusi. Ketua Fordek FH PTM, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa putusan terbaru MK merupakan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Putusan MK ini adalah manifestasi nyata dari prinsip checks and balances. Ini sangat krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan (arbitrary power) sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan negara wajib tunduk pada norma konstitusi dan kedaulatan rakyat,” ujar Dr. Faisal dalam keterangannya, Jumat (15/3/2026).

Menurut Dekan FH UMSU ini, independensi MK dalam memutus perkara IKN ini membuktikan fungsinya sebagai The Guardian of Constitution yang berjalan dengan baik di tengah pusaran arus politik.

 

Keprihatinan Fiskal dan Ancaman Beban Antargenerasi

Meski mendukung putusan MK, Fordek FH PTM menaruh perhatian dan keprihatinan yang mendalam terhadap realisasi anggaran proyek IKN yang dianggap tidak terukur. Pembangunan megaproyek tersebut dinilai minim perencanaan yang matang, transparan, dan partisipatif.

Sekretaris Umum Fordek FH PTM, Satria Unggul WP, S.H., M.H., menyoroti implikasi fiskal jangka panjang yang harus ditanggung oleh negara akibat ambisi pembangunan ini.

“Penggunaan dana negara secara masif untuk proyek yang belum memiliki kepastian investasi jelas memperlebar defisit APBN kita. Akibatnya, ketergantungan pada utang luar negeri terus meningkat,” jelas Satria.

Ia menambahkan, pembengkakan beban fiskal ini merupakan ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi bangsa di masa depan. “Ini menjadi beban lintas generasi yang bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Diskresi pemerintah tidak boleh dijadikan tameng untuk pemborosan anggaran,” tegasnya lagi.

 

Tuntut Audit Investigatif BPK dan KPK

Berkaca pada prinsip negara hukum (rechtsstaat) di mana setiap tindakan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan (accountability), Fordek FH PTM mendesak lembaga pengawas keuangan dan penegak hukum untuk segera turun tangan.

Dr Fausal mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam melihat realitas pengelolaan keuangan negara saat ini.

“Kami menuntut BPK segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana negara dalam proyek IKN. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang merugikan keuangan negara (loss of state wealth) akibat pelaksanaan proyek yang ugal-ugalan, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan,” kata Faisal secara lugas.

Lebih lanjut, dalam pernyataan resminya, Fordek FH PTM se-Indonesia menuntut pertanggungjawaban hukum, baik secara politik maupun administratif, dari Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan sebelumnya atas kebijakan yang berdampak pada defisit keuangan ekstrem ini.

 

Lima Poin Sikap Fordek FH PTM

Di akhir keterangannya, Satria Unggul WP menyampaikan lima poin manifesto sikap resmi yang dikeluarkan oleh Fordek FH & STIH PTM se-Indonesia:

1. Apresiasi Putusan MK: Mendukung penuh Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dan mendorong MK tetap konsisten menjaga hak masyarakat luas.

2. Desakan Audit: Mendorong BPK melakukan audit investigatif menyeluruh dan meminta KPK menindaklanjuti proyek-proyek yang dianggap menghamburkan keuangan negara tanpa urgensi jelas.

3. Pertanggungjawaban Hukum: Menuntut pertanggungjawaban politik dan administratif dari Presiden Joko Widodo serta jajaran kabinet terdahulu atas defisit fiskal ekstrem.

4. Batasan Diskresi: Menegaskan diskresi pemerintah tidak boleh menabrak prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pemborosan anggaran.

5. Prinsip Kehati-hatian: Mendesak pemerintahan saat ini dan masa depan menerapkan precautionary principle dalam pengelolaan fiskal, di mana pembangunan harus berbasis skala prioritas rakyat, bukan ambisi mercusuar yang membebani generasi mendatang.

“Pernyataan sikap ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual kami sebagai kaum akademisi. Kami akan terus mengawal tegaknya supremasi hukum dan konstitusi demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutup Faisal. (*)

Tags: Fordek FH/STIH PTM Se-IndonesiaIKNPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026
Previous Post

Wakaf untuk Masa Depan: Dari Amal Ibadah menuju Gerakan Peradaban

Next Post

Menjaga Api Muhammadiyah dari Ruang Redaksi

Related Posts

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

22 Juli 2026
204
Mahasiswa Prodi Kebidanan dan Adminkes UMJT Asah Kompetensi dengan PKL di RSI Siti Aisyah Madiun

Mahasiswa Prodi Kebidanan dan Adminkes UMJT Asah Kompetensi dengan PKL di RSI Siti Aisyah Madiun

22 Juli 2026
102
Wamendikdasmen Fajar Tegaskan Posisi Strategis PNFI dalam Ekosistem Pendidikan Nasional

Wamendikdasmen Fajar Tegaskan Posisi Strategis PNFI dalam Ekosistem Pendidikan Nasional

22 Juli 2026
103
Rektor UMSU Panen Melon Hydroponik Fakultas Pertanian: Dorong Pengembangan Greenhouse sebagai Inovasi Pertanian Modern

Rektor UMSU Panen Melon Hydroponik Fakultas Pertanian: Dorong Pengembangan Greenhouse sebagai Inovasi Pertanian Modern

22 Juli 2026
115
FH UMSU bersama Posbakum Aisyiyah Sumut Edukasi Masyarakat Cegah Kejahatan “Rayap Besi” melalui Literasi Hukum dan Teknologi Laporan-150

FH UMSU bersama Posbakum Aisyiyah Sumut Edukasi Masyarakat Cegah Kejahatan “Rayap Besi” melalui Literasi Hukum dan Teknologi Laporan-150

22 Juli 2026
112
Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua

Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua

21 Juli 2026
119
Next Post
Menjaga Api Muhammadiyah dari Ruang Redaksi

Menjaga Api Muhammadiyah dari Ruang Redaksi

Dosen Prodi Hukum UMJT Sebut Ada Perspektif Hukum Perdata dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Dosen Prodi Hukum UMJT Sebut Ada Perspektif Hukum Perdata dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20086 shares
    Share 8034 Tweet 5022
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11917 shares
    Share 4767 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6313 shares
    Share 2525 Tweet 1578
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6100 shares
    Share 2440 Tweet 1525

OPINI

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah
Nasional

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

22 Juli 2026
204
Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua
AUM

Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua

21 Juli 2026
119
Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara
Nasional

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

20 Juli 2026
110
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 
'Aisyiyah

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
126
Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia
Daerah

Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

20 Juli 2026
110
Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda
Jufri Daily

Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda

19 Juli 2026
173

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan