Oleh: Robert Hardiyanto
Koperasi lahir sebagai institusi demokrasi ekonomi. Sejak awal, koperasi dibangun di atas prinsip bahwa pemilik, pengguna jasa, dan pengambil keputusan adalah orang yang sama, yaitu anggota.
Dalam tradisi pemikiran Mohammad Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan alat pendidikan demokrasi ekonomi yang menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek pembangunan.
Karena itu, ketika muncul gagasan bahwa manajer Koperasi Desa Merah Putih akan dipersiapkan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan negara, pelatihan terpusat, atau standar yang ditentukan dari atas, muncul pertanyaan mendasar: apakah koperasi sedang diperkuat, atau justru sedang diarahkan menjadi perpanjangan tangan birokrasi?
Pertanyaan ini bukan soal menolak profesionalisme. Yang dipersoalkan adalah batas antara pembinaan dan pengendalian. Dalam bahasa yang lebih tajam: apakah koperasi masih menjadi organisasi milik anggota, atau perlahan berubah menjadi organisasi yang dikomando dari luar?
Kedaulatan Anggota sebagai Fondasi Etis Koperasi
Dalam etika politik dan etika organisasi, legitimasi kekuasaan lahir dari persetujuan pihak yang akan dipimpin. Dalam koperasi, prinsip ini diterjemahkan melalui asas “satu anggota satu suara”.
Artinya, pengurus memperoleh mandat dari anggota melalui rapat anggota. Selanjutnya, penguruslah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan manajer untuk menjalankan operasional koperasi.
Secara etis, hubungan tersebut membentuk rantai pertanggungjawaban yang jelas: Anggota → Pengurus → Manajer
Rantai ini penting karena memastikan bahwa kekuasaan tetap bersumber dari anggota.
Namun masalah muncul apabila manajer dipersiapkan, direkomendasikan, atau bahkan ditentukan oleh pihak di luar koperasi.
Dalam kondisi demikian, rantai pertanggungjawaban berpotensi berubah menjadi: Negara/Birokrasi → Manajer → Pengurus → Anggota
Jika pola kedua yang terjadi, maka sumber legitimasi manajer tidak lagi sepenuhnya berasal dari anggota. Secara etika, ini menciptakan konflik loyalitas.
Manajer akan menghadapi pertanyaan yang tidak sederhana:
◾ Kepada siapa ia harus lebih loyal?
◾ Kepada anggota koperasi?
◾ Kepada pengurus? ◾Atau kepada pihak yang menyiapkan dan menempatkannya?
Perspektif Demokrasi: Dari Partisipasi ke Paternalisme
Dalam teori demokrasi partisipatif, warga tidak hanya menerima keputusan, tetapi ikut menentukan keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Prinsip yang sama berlaku dalam koperasi. Anggota tidak sekadar menyetor simpanan dan menerima sisa hasil usaha. Mereka berhak menentukan arah organisasi, termasuk memilih orang yang menjalankan operasional usaha.
Apabila negara mulai menentukan siapa yang dianggap layak menjadi manajer, maka muncul gejala yang oleh para ilmuwan politik disebut paternalisme.
Paternalisme terjadi ketika otoritas yang lebih tinggi menganggap dirinya lebih tahu apa yang terbaik bagi masyarakat dibanding masyarakat itu sendiri.
Dalam konteks koperasi, paternalismenya berbunyi:
“Anggota belum tentu mampu memilih manajer yang baik, maka negara perlu menyiapkan atau menentukan orang yang tepat.”
Sekilas gagasan ini tampak rasional. Namun secara demokratis, ia mengandung risiko besar.
Demokrasi memang tidak selalu menghasilkan keputusan terbaik, tetapi demokrasi memastikan bahwa keputusan berasal dari mereka yang akan menanggung akibatnya.
Sebaliknya, keputusan yang paling efisien sekalipun dapat kehilangan legitimasi jika diambil tanpa partisipasi pihak yang terdampak.
Dilema Etika Profesionalisme
Pendukung model penyiapan manajer oleh negara biasanya mengajukan argumen profesionalisme. Argumennya sederhana:
◾ Banyak koperasi gagal karena salah kelola.
◾ Banyak pengurus tidak memiliki kompetensi bisnis.
◾ Diperlukan manajer yang terlatih dan profesional.
Namun etika organisasi mengajarkan bahwa profesionalisme tidak boleh menghapus otonomi.
Rumah sakit membutuhkan dokter profesional, tetapi pemerintah tidak menunjuk langsung seluruh dokter untuk rumah sakit swasta.
Universitas membutuhkan dosen berkualitas, tetapi negara tidak menentukan siapa rektor setiap kampus swasta.
Demikian pula koperasi. Negara dapat:
◾Menyusun standar kompetensi,
◾Menyediakan pelatihan,
◾Menyelenggarakan sertifikasi,
◾Memberikan pendampingan.
Tetapi keputusan akhir mengenai siapa yang akan menjadi manajer seharusnya tetap berada di tangan pengurus yang memperoleh mandat dari anggota.
Dengan demikian profesionalisme dan demokrasi dapat berjalan bersama.
Perspektif Immanuel Kant: Manusia sebagai Tujuan
Dalam etika Immanuel Kant, manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan pihak lain.
Prinsip ini sangat relevan untuk koperasi.
Jika anggota koperasi hanya dijadikan objek pelaksanaan program, sementara keputusan penting ditentukan dari luar, maka anggota tidak lagi diperlakukan sebagai subjek yang otonom.
Padahal koperasi didirikan justru untuk mengembangkan kapasitas warga agar mampu mengelola urusannya sendiri.
Dari perspektif Kantian, pertanyaan etis yang harus diajukan bukan hanya:
“Apakah program ini efektif?”
Tetapi juga: “Apakah program ini menghormati otonomi anggota koperasi?”
Efektivitas tanpa penghormatan terhadap otonomi berpotensi menghasilkan organisasi yang tertib, tetapi kehilangan jiwa demokratisnya.
Perspektif Habermas: Legitimasi melalui Deliberasi
Menurut Jürgen Habermas, legitimasi politik lahir melalui proses deliberasi, yaitu dialog yang bebas, setara, dan rasional.
Jika diterapkan pada koperasi, maka penentuan sistem manajemen seharusnya lahir melalui musyawarah anggota.
Pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka adalah:
◾Apakah anggota setuju dengan model penyiapan manajer tersebut?
Apakah pengurus memiliki hak untuk menolak?
◾Apakah anggota memiliki pilihan alternatif?
◾Apakah mekanisme evaluasi dan pemberhentian manajer berada di tangan koperasi?
Semakin besar ruang deliberasi, semakin kuat legitimasi keputusan. Sebaliknya, semakin dominan keputusan dari atas, semakin lemah legitimasi demokratisnya.
Untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih tetap sejalan dengan prinsip koperasi, beberapa pertanyaan mendasar perlu dijawab:
◾Apakah kebutuhan manajer telah dianalisis berdasarkan kondisi masing-masing koperasi?
◾Siapa yang memiliki kewenangan akhir memilih manajer?
◾Apakah pengurus dapat menolak calon yang diajukan pihak luar?
◾Siapa yang menggaji manajer?
Kepada siapa manajer bertanggung jawab secara operasional?
◾Siapa yang berwenang mengevaluasi dan memberhentikan manajer?
◾Apakah anggota dilibatkan dalam perumusan mekanisme tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menunjukkan apakah koperasi tetap menjadi organisasi anggota atau berubah menjadi instrumen administrasi pembangunan.
Koperasi tidak menolak profesionalisme. Koperasi juga tidak anti terhadap pembinaan negara. Namun dalam perspektif etika dan demokrasi, profesionalisme tidak boleh menggantikan kedaulatan anggota.
Koperasi yang sehat adalah koperasi yang kompeten sekaligus demokratis. Manajernya profesional, tetapi legitimasi kekuasaannya tetap bersumber dari anggota melalui pengurus yang mereka pilih.
Karena itu, ukuran keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya terletak pada berapa banyak koperasi yang berdiri atau berapa besar modal yang terserap. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah anggota tetap menjadi pemilik kekuasaan tertinggi di dalam koperasi.
Sebab ketika keputusan-keputusan strategis mulai ditentukan dari luar, pertanyaan yang muncul bukan lagi bagaimana mengelola koperasi dengan baik, melainkan apakah yang sedang dibangun masih koperasi—atau telah berubah menjadi sebuah sistem komando dengan nama koperasi. (*)












