TAJDIDD~Medan 🔳 Antrean panjang kendaraan yang berburu bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan dalam beberapa hari terakhir terus menuai sorotan. Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai fenomena ini bukan sekadar masalah antrean biasa, melainkan alarm keras terkait tata kelola distribusi energi di daerah.
Sekretaris LAPK, Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa persoalan utama bukan lagi sekadar ada atau tidaknya pasokan solar di lapangan. Pubik saat ini mempertanyakan keandalan sistem distribusi dan mitigasi yang dimiliki pihak terkait, khususnya Pertamina.
“Perdebatan ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah pasokan solar itu ada atau tidak. Yang lebih krusial adalah mengecek apakah ada masalah pada rantai distribusi, lemahnya pengawasan, pengendalian penyaluran, atau gagapnya sistem mitigasi saat terjadi lonjakan permintaan,” ujar Zein saat memberikan keterangan kepada media.
Menurut Zein, ketika antrean kendaraan meluas di berbagai titik dan berlangsung selama berhari-hari, masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan penjelasan yang utuh, jujur, dan transparan dari pihak berwenang.
Hak Konsumen dan Gangguan Fasilitas Publik
Zein mengingatkan bahwa keterbukaan informasi ini dilindungi oleh payung hukum yang jelas. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa yang mereka konsumsi.
“Penjelasan kepada publik itu bukan sekadar formalitas komunikasi publik, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan. Semakin lama kondisi ini dibiarkan menggantung tanpa informasi yang memadai, maka ruang spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pertamina akan semakin liar,” kata pria berlatar belakang hukum dan notariat tersebut.
Dampak di lapangan kini juga telah meluas. Antrean truk dan kendaraan besar yang meluber hingga ke bahu jalan mulai mengganggu mobilitas masyarakat umum. Jalan raya yang berfungsi menunjang aktivitas warga berubah menjadi kantong parkir darurat yang memicu kemacetan parah dan menurunkan kenyamanan publik.
Ancam Stabilitas Ekonomi Daerah
Lebih lanjut, LAPK memperingatkan dampak domino jika krisis solar ini tidak segera diurai oleh Pertamina. Sebagai urat nadi transportasi logistik dan distribusi barang, tersendatnya pasokan solar dipastikan bakal memukul sektor ekonomi yang lebih luas.
“Solar ini komponen vital. Gangguan distribusi yang berkepanjangan akan memicu pembengkakan biaya operasional, memperlambat rantai pasok, dan ujung-ujungnya bisa memicu kenaikan harga barang dan jasa di pasar,” jelas Zein.
Menyikapi kondisi yang kian berlarut, LAPK mendesak dilakukannya evaluasi total terhadap seluruh lini tata kelola solar subsidi di Sumatera Utara. Evaluasi tersebut harus menyentuh aspek kepastian pasokan, akurasi pola distribusi, hingga ketatnya pengawasan di level SPBU guna mencegah kebocoran.
“Publik tidak hanya butuh solarnya ada, tapi juga butuh kepastian bahwa sistem pengelolaannya berjalan efektif dan transparan. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan hari ini bukan sekadar kelancaran distribusi BBM, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan stabilitas ekonomi daerah,” pungkas Zein. (*)














