• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, Juni 8, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

OTT Hanya Tebas Daun Korupsi, Sistem yang Lalai Bikin Pemain Baru Tumbuh Subur

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/06/08
in Nasional
0
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Tingginya angka tindak pidana korupsi di tanah air membuktikan bahwa strategi pemberantasan rasuah tidak bisa lagi hanya bersandar pada langkah penindakan instan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tanpa adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan disiplin kelembagaan, penangkapan para koruptor dinilai hanya akan mengubah nama pelaku, sementara ruang penyelewengan tetap terbuka lebar.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa penegakan hukum melalui OTT tidak boleh berhenti pada seremonial penangkapan semata. Ia mengibaratkan penindakan tanpa perbaikan sistemik tersebut seperti memetik daun yang layu tanpa pernah menyembuhkan akar penyakitnya.

“Jika fondasi sistem tidak dibenahi, pengawasan tidak diperkuat, dan-posisi strategis tidak diisi oleh figur-figur yang memiliki integritas posisi tinggi, maka yang terjadi di lapangan hanyalah pergantian pemain dalam panggung yang sama,” ujar Azmi saat memberikan analisis hukumnya di Jakarta, Senin (13/6).

Menurut Azmi, praktik korupsi memiliki daya adaptasi yang sangat tinggi. Ketika sebuah jaringan diputuskan melalui penangkapan, sistem yang korup dan lalai akan membiarkan sel-sel baru tumbuh, membangun jaringan yang lebih kuat, serta menampilkan modus operasional yang jauh lebih tertutup, rapi, dan sulit diendus oleh aparat penegak hukum.

 

Efek Sementara OTT

Kendati mengatakan, Azmi tidak menafikan bahwa OTT tetap menjadi instrumen hukum yang sangat krusial dan diandalkan saat ini. Tindakan represif ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam menindak tegas para pelaku kejahatan jabatan, mulai dari praktik suap, gratifikasi, hingga pungutan pembohong (pungli).

Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa OTT sebenarnya hanyalah alat penangkapan fisik (tool for apprehension), bukan instrumen yang secara otomatis bisa mengurai benang kusut yang melahirkan budaya korupsi itu sendiri. Apabila setelah penangkapan massal tidak diikuti oleh evaluasi regulasi dan tata kelola secara ketat, efek jera yang dihasilkan terbukti hanya bersifat sementara.

“Sistem yang cacat dan penuh celah akan terus menghasilkan peluang penyimpangan yang serupa. Akibatnya, institusi hanya kehilangan pemain lama, namun dalam waktu singkat akan melahirkan pemain baru yang kembali pola kejahatan yang tidak jauh berbeda,” jelas dosen Universitas Trisakti tersebut.

Rekomendasi 5 Langkah Strategis Pasca-OTT

Guna memutus rantai regenerasi koruptor, Azmi Syahputra mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk menjadikan setiap momentum OTT sebagai pintu masuk wajib bagi pembenahan sistemik dan budaya kerja secara permanen. Ia menawarkan lima langkah taktis yang harus segera dinyalakan:

1. Sistem Audit Menyeluruh: Proses investigasi pasca-OTT tidak boleh hanya fokus pada akuntansi aset dan kekayaan hasil kejahatan pelaku (follow the money), melainkan wajib memperluas penyelidikan pada audit tata kelola prosedur operasional di lembaga internal tempat terjadinya korupsi.

2. Penerapan Pidana Korporasi yang Diperluas: Penegakan hukum pidana tidak boleh lagi membatasi diri pada tanggung jawab individu atau individu. Jerat hukum harus mencakup ranah pidana korporasi jika ditemukan adanya keterlibatan sistematis entitas bisnis atau kelembagaan.

3. Integrasi Tipikor dan TPPU: Setiap penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) harus langsung terintegrasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

4. Transparansi dan Pengumuman Publik: Harus ada kewajiban bagi instansi terkait untuk mengumumkan secara terbuka kepada publik mengenai langkah perbaikan sistem apa saja yang telah dilakukan pasca-peristiwa OTT di kantor mereka, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi perubahan tersebut.

5. Rotasi Jabatan Berkala dan Penguatan Whistleblower: Untuk mencegah titik jenuh dan potensi kongkalikong, perlu diterapkan evaluasi dan rotasi jabatan secara berkala, minimal setiap dua tahun sekali pada pos-pos strategi yang rawan korupsi. Hal ini harus dibarengi dengan proteksi yang kuat terhadap saksi kunci (whistleblower) berdasarkan pemanfaatan informasi teknologi modern.

Menutup analisanya, Azmi mengingatkan bahwa bangsa Indonesia sebenarnya tidak pernah kekurangan regulasi hukum. Permasalahan mendasar yang terus berulang adalah lemahnya konsistensi, kelonggaran kualitas penegakan hukum, serta melempemnya komitmen good governance pasca-kontestasi politik selesai.

“Semangat tata kelola pemerintahan yang bersih kerap kali terdengar sangat lantang dalam pedik kampanye politik. Namun begitu tampuk kekuasaan berjalan, pengawasan internal justru penutupan dan kepatuhan terhadap sistem kembali longgar. Momentum OTT harus memaksa perubahan budaya kerja ini menjadi permanen,” pungkas Azmi. (*)

Tags: Azmi SyahputrakorupsiKoruptorOTT
Previous Post

Politik itu Terlalu Penting untuk Hanya Diserahkan kepada Politisi

Next Post

Dari Banyumas untuk Dunia, Alumni MBS Zam-Zam Cilongok Siap Bersaing di Tingkat Global

Related Posts

Busyro Muqoddas: Karakter Muhammadiyah itu Memberi, Tidak Meminta Apalagi Mengemis kepada Pemerintah

Korupsi Lebih Berat dari Pandemi, Busyro Muqoddas Serukan Muhasabah Politik di Indonesia

22 Mei 2026
140
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

28 April 2026
137
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

26 April 2026
183
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

18 April 2026
165
Menghitung Kerugian Negara

Menghitung Kerugian Negara

7 April 2026
160
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

2 April 2026
131
Next Post
Dari Banyumas untuk Dunia, Alumni MBS Zam-Zam Cilongok Siap Bersaing di Tingkat Global

Dari Banyumas untuk Dunia, Alumni MBS Zam-Zam Cilongok Siap Bersaing di Tingkat Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In