TAJDID.ID~Padang Sidempuan || Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pubik (LBH-AP) dan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (MHH PWM Sumut) sukses menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Zona 4 di Kota Padang Sidempuan, Ahad (12/1/2025).
Ketua LBH-AP Muhammadiyah Sumut, Ismail Lubis SH MH
dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan pelatihan Paralegal ini adalah merupakan Pelatihan Paralegal Zona terakhir, dimana sebelumnya telah terlaksana pelatihan Paralegal di 3 Zona yaitu Labuhan batu utara, Kisaran, dan Medan.
“Adapun pelatihan Paralegal ini diikuti oleh 6 PDM terundang,” terangnya.
Kemudian, Wakil Rektor I UMTS, Aisyah Nurmi dalam sambutannya menyampaikan,
kegiatan pelatihan paralegal ini penting untuk diikuti agar masyarakat memiliki akses hukum
“Pelatihan paralegal dapat menjembatani masyarakat yang memiliki kepentingan hukum dalam memproleh keadilan terhadap permasalahan hukum yang dimilikinya,” tuturAisyah.
Ketua PDM Sidempuan, Anhar Nasution dalam sambutannya
menyampaikan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terlaksananya kegiatan Pelatihan Paralegal.
Menurutnya, kegiatan ini sangat strategis dan berguna serta sangat diperlukan untuk kemajuan persyarikatan di bidang hukum dan kepentingan umat pada umumnya.
“Sering kali muncul permasalahan di lingkungan kita, semestinya dapat diselesaikan secara hukum, namun karena secara keawaman sering kali mengalah walaupun sesungguhnya secara aturan hukum itu benar. Karena itulah kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Dr Sulidar MA, Wakil Ketua PWM Sumut (Korbid MHH, MPW dan MTT) dalam arahannya menyampaikan, kegiatan ini sangat penting harus terus berkelanjutan.
Beliau menjelaskan beberapa tujuan dilaksanakan kegiatan Pelatihan Paralegal ini.
Pertama, untuk pelaksanaan amar makruf nahi mungkar dalam pelayanan hukum;
Kedua, memberikan bantuan atau pendampingan hukum dalam rangka perlindungan aset dan wakaf Persyarikatan Muhammadiyah.
Ketiga, memberikan pelayanan atau pendampingan hukum kepada umat secara umum.
“Pelatihan paralegal ini masih secara dasar saja, yang selanjutnya akan dilanjutkan pelatihan paralegal lebih mendalam lagi, sehingga tercapainya tujuan Muhammadiyah dalam mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya berdasarkan Al-Quran dan Sunnah,” terangnya.
Pelatihan Paralegal Zona 4 ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan tatap muka yang dilaksanakan seharian penuh (full day) dengan metode perkuliahan dan diskusi yang disampaikan oleh beberapa narasumber dengan topik yang telah ditentukan.
Adapun para narasumber pada kegiatan Pelatihan Paralegal ini terdiri atas: Ismail Lubis, S.H., M.H yang membawakan materi “Peran dan Fungsi Paralegal dalam Advokasi Hukum”.
Ibrahim Nainggolan, S.H., M.H menyampaikan materi terkait “Teknik Wawancara dan Pemberkasan Kasus”.
Lalu Dr. Farid Wajdi, S.H., M. Hum mengulas materi terkait “Korespondensi Kasus Hukum”.
Kemudian Randa Faturrahman Hakim SH menyampaikan materi “Teknik Penyelesaian Kasus Secara Non-Litigasi (Mediasi)”.
Dan Dr. Rahmat Ramadhani, SH MH membawakan materi “Advokasi dan Pendokumentasian Kasus Pertanahan”. (*)