TAJDID.ID~Medan || Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pubik (LBH-AP) dan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (MHH PWM Sumut) akan kembali menyelenggarakan rangkaian Pelatihan Paralegal.
Ketua Panitia Ismail Lubis SH., MH menjelaskan, Pelatihan Paralegal LBH-AP MHH PWM Sumut sudah sukses terlaksana di tiga zona.
Rangkaian Pelatihan Paralegal yang pertama digelar adalah Zona 3 pada September 2024 di Kota Aek Kanopan, Labuhan Batu Utara. Pesertanya Labuhan Batu, Labura, Labusel, Padang Lawas, beserta PD Aisyiyah/Posbakum.
Kemudian Zona 2 dilaksanakan di Kisaran, Kabupaten Asahan pada Oktober 2024. Tebing Tinggi, Batu Bara, Asahan, Tanjung Balai, P. Siantar, Simalungun, Serdang Bedagai beserta PD Aisyiyah/Posbakum Oktober.
Selanjutnya, Zona 1 dilaksanakan di Kota Medan pada November 2024, dengan peserta yang berasal dari Medan, Binjai, Langkat, Karo, Deli Serdang, Dairi, Pakpak Bharat beserta PD Aisyiyah/Posbakum.
“Di bulan Januari 2025 ini, Pelatihan Paralegal sudah memasuki Zona 4 yang akan dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan/Tapanuli Selatan pada hari Ahad 12 Januari 2025,” ujar Ismail didampingi Sekretaris Panitia Randa Fathurrahman Hakim SH, Sabtu (11/1).
“Pelatihan Paralegal Zona 4 ini akan diikuti peserta dari Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Palas, Paluta, Sibolga, Nias, Nias Utara, Nias Selatan beserta PD Aisyiyah/Posbakum,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, kegiatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan tatap muka yang dilaksanakan seharian penuh (full day) dengan metode perkuliahan dan diskusi yang disampaikan oleh beberapa narasumber dengan topik yang telah ditentukan.
Adapun para narasumber pada kegiatan Pelatihan Paralegal ini terdiri atas: Ismail Lubis, S.H., M.H yang membawakan materi “Peran dan Fungsi Paralegal dalam Advokasi Hukum”.
Ibrahim Nainggolan, S.H., M.H menyampaikan materi terkait “Teknik Wawancara dan Pemberkasan Kasus”.
Lalu Dr. Farid Wajdi, S.H., M. Hum mengulas materi terkait “Korespondensi Kasus Hukum”.
Kemudian Randa Faturrahman Hakim, S.H. akan menyampaikan materi “Teknik Penyelesaian Kasus Secara Non-Litigasi (Mediasi)”.
Dan Dr. Rahmat Ramadhani, SH MH membawakan materi “Advokasi dan Pendokumentasian Kasus Pertanahan”.
LBH-AP Muhammadiyah Sumut
Ketua MHH PWM Sumut Dr Farid Wajdi SH MHum menjelaskan, bantuan hukum merupakan sebuah jasa di bidang hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan yang berhadapan dengan permasalahan hukum. Bantuan hukum adalah instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana, Peradilan Perdata, maupun Peradilan Tata Usaha Negara karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu.
Bantuan hukum adalah merupakan suatu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, namun tidak mampu secara finansial untuk membayar jasa bantuan hukum secara komersial.
Bantuan Hukum sebagai pelaksanaan perlindungan HAM oleh negara terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum, maka mereka diberikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan membela kepentingannya dihadapan hukum serta memastikan penanganan terhadap proses ataupun mekanisme baik secara Litigasi dan Non-Litigasi berjalan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum merupakan upaya untuk menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara dan sekaligus sebagai implementasi negara Indonesia sebagai negara hukum dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negara untuk mendapatkan keadilan (access to justice) serta hak kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Bantuan hukum adalah merupakan suatu pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara mulai dari proses awal hingga akhir pada seluruh rangkaian penanganan proses hukum yang berlaku di negara Indonesia.
“Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar yang ada di Negara Indonesia adalah organisasi gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Untuk mengimplementasikan maksud dan tujuan Muhammadiyah dalam melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi mungkar tersebut,” jelasnya.
“Muhammadiyah secara khusus dalam nomenklatur kepengurusan organisasi baik pada tingkat pusat sampai daerah memiliki koordinator bidang hukum lebih lanjut membentuk suatu majelis yang dinamakan ‘Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia’ serta membantuk Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan advokasi terhadap warga Muhammadiyah yang berhadapan dengan hukum, umumnya kepada seluruh lapisan masyarakat di Negara Republik Indonesia,” terang Farid.
“Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara memberikan perhatian khusus di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dapat menjadi salah satu pilar ataupun garda terdepan dalam menjaga keutuhan serta mempertahankan aset-aset Muhammadiyah di wilayah Sumatera Utara,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Farid, dengan adanya Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah Sumatera Utara dapat memberikan pelayanan, pendampingan secara khusus bagi warga Muhammadiyah Sumatera Utara dan umumnya kepada seluruh masyarakat di wilayah Sumatera Utara yang berhadapan dengan hukum.
“Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara perlu melaksanakan Pelatihan Paralegal agar terbentuknya kaderisasi di setiap daerah di seluruh wilayah Sumatera Utara,” tegasnya.
Farid juga mengungkapkan tujuan dari Pelatihan Paralegal ini.
Pertama, sebagai sarana da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar di bidang pelayanan, bantuan hukum dan advokasi publik.
Kedua, memberikan bantuan/pendampingan hukum dalam rangka perlindungan aset dan warga persyarikatan Muhammadiyah.
“Dan ketiga, memberikan pelayanan/bantuan hukum kepada umat dan pencari keadilan secara Umum,” ujarnya. (*)