TAJDID.ID-Medan || Terkait dengan keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Forum Dekan Fakultas Hukum/Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH & Ketua STIH PTMA) meminta DPR dan Pemerintah memberikan contoh kepada rakyat untuk taat dan patuh kepada konstitusi.
Ketua Fordek FH & Ketua STIH PTMA, Dr Faisal SH MHum menuturkan pihaknya prihatin mencermati konstelasi politik pasca keluarnya putusan MK.
“Pasca keluarnya putusan MK Tersebut konstalasi politik menjelang pilkada serentak tahun 2024 mulai meninggi, KPU telah mengeluarkan pernyataan bahwa akan berkonsultasi dengan DPR dan perintah menyikapi putusan tersebut,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) ini, Rabu (21/8).
Baca Juga: Fordek FH & Ketua STIH PTM Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK
Faisal mengatakan, masyarakat sedang menunggu proses selanjutnya atas putusan MK tersebut.
“Harapan besar kepada DPR dan pemerintah untuk menjadi pelopor menaati putusan MK sebagai hukum yang harus segera di jalankan,” tuturnya.
Faisal yang juga pengurus Majelis Hukum dan PP Muhammadiyah ini menegaskan, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang undang terhadap UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes.
“Itu artinya, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Pemerintah sekalipun,” kata Faisal.
Fordek FH & Ketua STIH PTMA berharap baik DPR maupun pemerintah jangan menjadi pihak-pihak yang tidak taat kepada hukum.
“Hal ini patut di ingatkan karena patut diduga ada agenda terselubung mempercepat pembahasan RUU Pilkada, dan pengeluaran Perppu untuk menganulir putusan MK,” ungkap Faisal.
Jika hal dugaan-dugaan ini benar, Fordek FH & Ketua STIH PTMA menilai Pemerintah dan DPR telah melakukan pembangkangan konstitusi.
Oleh karena itu Fordek FH & Ketua STIH PTMA berharap Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
“KPU seharusnya segera menindaklanjuti kedua Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut” pungkasnya. (*)