TAJDID.ID~Medan || Beberapa hari belakangan ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ramai menjadi sorotan publik, usai lembaga tersebut sempat mengeluarkan peraturan yang melarang Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri untuk menggunakan jilbab.
Terlepas dari polemik yang terjadi, terungkap ternyata gaji jajaran pegawai Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) cukup menjanjikan.
Besaran soal gaji BPIP tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Dalam aturan ini seorang kepala BPIP berhak mendapat hak keuangan setara dengan menteri. Namun detail terkait hak keuangan ini masih diatur kembali berdasarkan Perpres yang berlaku.
“Kepala (BPIP) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri,” tulis Pasal 52 Ayat (2) aturan itu.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP diatur dengan Peraturan Presiden,” sambung Pasal 54 Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Aturan yang dimaksud tadi tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP. Aturan ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 23 Mei 2018 lalu.
“Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan,” jelas Pasal 1 aturan itu.
“Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” tulis Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2018.
Kemudian dalam lampiran aturan itu tercantum daftar gaji pegawai BPIP sebagai berikut:
- Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
- Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
- Kepala: Rp 76.500.000
- Wakil Kepala: Rp 63.750.000
- Deputi: Rp 51.000.000
- Staf Khusus: Rp 36.500.000
- Pengarah: Rp 76.500.000
- Kepala: Rp 66.300.000
- Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
- Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
- Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
Dengan aturan tersebut, maka besaran gaji seorang Kepala BPIP Yudian Wahyudi mendapatkan gaji hingga Rp 76,5 juta per bulan. Di luar itu ia masih mendapatkan hak keuangan lain berupa uang perjalanan dinas, dalam hal ini besaran yang diberikan setara dengan uang perjalanan dinas menteri.
“Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,” tulis Pasal 4 aturan itu.
Dengan besaran gaji yang lumayan cukup tinggi itu, tak mengejutkan jika harta kekayaan Ketua BPIP Yudian Wahyudi cukup fantastis.
Dilansir dari laporan LHKPN KPK, berikut harta kekayaan Kepala BPIP Yudian Wahyudi:
Pada tahun laporan periode 2021 saja, Kepala BPIP Yudian Wahyudi tercatat memiliki tujuh aset properti berupa tanah yang tersebar di Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul dengan total nilai Rp 4.415.650.000.
Kemudian dalam periode tersebut ia tercatat hanya memiliki dua aset kendaraan yakni motor jenis Honda senilai Rp 14.000.000. Lalu kas dan setara kas Rp 15.000.000. Utang Rp 5.000.000. Dengan demikian nilai harta kekayaannya dalam laporan tersebut senilai Rp 4.439.650.000.
Angka itu naik pada tahun laporan 2022. Properti yang dimiliki Yudi bertambah menjadi 10 aset. Itu tersebar di Sleman, Gunung Kidul, Bantul dan Yogyakarta dengan nilai Rp 6.349.300.000.
Dalam laporan tersebut aset yang dimilikinya hanya berupa tanah tanpa tertera bangunan. Kemudian aset kendaraannya pun masih sama, hanya tercatat memiliki dua motor Honda dengan nilai Rp 14.000.000. Lalu kas dan setara kas Rp 20.000.000. Dalam laporan periode 2022 ini, nilai harta kekayaan yang dimiliki Yudi jumlahnya mencapai Rp 6.383.300.000. (*)