TAJDID.ID~Medan || Muhammad Ali Akbar Panjaitan, S.H. mahasiswa tingkat akhir Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) telah resmi diangkat dan melakukan Sumpah profesi Advokat di Pengadilan Tinggi Medan.
Ketua Umum Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KPS FH UMSU) periode 2020-2021 ini mengatakan, bahwa pencapaiannya sebagai Advokat atau penegak hukum yang bebas dan mandiri (berdasarkan pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat) tidak terlepas dari proses pembelajaran yang dilakukan selama menjadi anggota komunitas peradilan semu.
“Selama proses menjadi advokat selain melalui tahapan pendidikan khusus profesi advokat, ujian profesi advokat dan magang selama 2 tahun di kantor advokat, Ilmu yang diperoleh selama menjadi anggota komunitas peradilan semu sangat bermanfaat dalam mendukung proses menjadi seorang advokat,” tuturnya, Sabtu (10/8).
Ali Akbar yang akrab dipanggil Alek mengungkapkan, selain profesi Advokat juga sudah banyak alumni dari komunitas peradilan semu yang sudah berprofesi sebagai penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, dan profesi lainnya seperti Notaris, PNS kemenkumham, Mahkamah Agung, akademisi seperti dosen universitas negeri maupun swasta serta profesi-profesi pada bidang hukum lainnya.
“Untuk itu pesan saya kepada adik-adik sekalian yang saat ini aktif sebagai anggota komunitas peradilan semu manfaatkan semaksimal mungkin kesempatan belajar di wadah yang baik ini, berani ambil peran, berikan kontribusi dan yang terpenting dapat meningkatkan kualitas yang ada pada diri adik-adik sekalian,” ujarnya.
Sebagai alumni Alek berharap semoga Musyawarah Besar KPS FH UMSU tahun 2024 di bulan Agustus nanti dapat terselenggara dengan baik dan pengurus terpilih nantinya bisa memberikan peningkatan kualitas pada komunitas peradilan semu menjadi lebih baik lagi.
“Sukses untuk kita semua, KPS SMART Sigap, Menarik, Antusias, Ramah, Teliti,” pungkasnya. (*)