TAJDID.ID~Jakarta || Warga Indonesia diundang ikut berpartisipasi dalam seleksi Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029. Hal ini seiring habisnya masa jabatan Pimpinan dan Dewas KPK periode 2019-2024 pada Desember mendatang.
Undangan tersebut disampaika Ketua sekaligus anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh.
Yusuf mengatakan Pansel KPK akan segera mengumumkan pendaftaran ini pada 4 Juni hingga 25 Juni 2024.
“Pendaftarannnya dimulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024,” kata Ateh dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 31 Mei 2024.
“Semua informasi itu nantinya akan dirilis melalui media cetak, media elektronik, laman resmi KPK, dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, terkait proses seleksi, Pansel KPK akan mengumumkan nama Capim dan Dewas KPK untuk mendapat tanggapan masyarakat. Setelah itu, Pansel akan menentukan kandidat sebanyak dua kali jumlah pimpinan dan Dewas KPK untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi.
“Jadi, ada 10 Capim dan 10 Calon Dewas untuk diserahkan ke presiden dan disampaikan ke DPR,” sebutnya.
Lebih lanjut, Yusuf berjanji akan mencari kandidat terbaik untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK yang menurun. “Kami akan cari pimpinan KPK yang berintegritas tinggi,” tegasnya.
Diketahui, Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengumumkan Pansel Capim dan Dewas KPK pada Kamis, 30 Mei 2024. Selain Yusuf, ada 8 anggota lain, yakni Arif Satria, Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman.
ICW Igatkan Pansel
Pasca pengumuman oleh Pratikno, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan 9 orang yang terpilih itu bekerja transparan dan akuntabel. “Jangan sampai ada hal-hal yang ditutup-tutupi dari masyarakat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis, 30 Mei 2024.
Kurnia juga mengingatkan agar Pansel tidak hanya mempertimbangkan rekam jejak kandidat dari sisi hukum, tetapi etik. “Karena terbukti ketika pansel mengabaikan aspek etik khususnya kepada Firli Bahuri, tersandung permasalahan etik bahkan hukum di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Kurnia mengatakan kesalahan itu tak boleh terulang. Selain itu, Pansel KPK harus mengedepankan nilai-nilai integritas selama proses penjaringan, seperti kepatuhan LHKPN baik bagi penyelenggara negara aktif yang mendaftar atau mantan penyelenggara negara. “Kemudian bisa selektif dalam menilai independensi pendaftar. Jangan sampai pendaftar komisioner dan Dewas KPK membawa agenda kelompok tertentu, karena bisa bias dalam melakukan penegakan hukum di KPK,” ujarnya. (*)