• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Juli 6, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Hak Angket

Shohibul Anshor Siregar by Shohibul Anshor Siregar
2024/02/26
in Nasional, Opini, Pemilu
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

Jika hak angket ada pada rakyat, dan bukan cuma milik wakilnya (DPR) saya rasa sedari dulu sudah harus dijalankan berkali-kali.

Karena, jika hak angket itu adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka lebih dari cukup alasan untuk itu terjadi setiap tahun.

Jika saya tak keliru, hak angket itu bukan sesuatu yang perlu dipersepsikan negatif Pada era Presiden Soekarno hak angket pertama kali digunakan pada tahun 1950-an untuk menyelidiki penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen tahun 1940. Meski hak angket ini tidak berlanjut hingga terbentuk kabinet hasil Pemilu 1955, namun catatan sejarah menunjukkan dinamika politik berkepemihakan atas demokrasi dan kepentingan rakyat.

Presiden Soeharto juga pernah mengalami. Hak angket yang dijalankan untuk keduakalinya dalam Sejarah Indonesia ini, dimainkan pada tahun 1980. Waktu itu untuk menyelidiki kasus Pertamina yang menyangkut. Namun, hak angket ini ditolak oleh Sidang Pleno DPR.

Pada era Presiden Abdurrahman Wahid hak angket dimainkan untuk ketiga kalinya pada tahun 2000. Kita ingat waktu itu sasarannya ialah untuk menyelidiki kasus Bulog dan sumbangan sultan Brunei (Buloggate dan Bruneigate) yang melibatkan Presiden Wahid. Hak angket ini berujung pada pemakzulan Presiden Wahid pada tahun 2001.

Presiden Megawati Soekarnoputri pun pernah disasar. Hak angket keempat kali itu digunakan pada tahun 2002 untuk menyelidiki dana nonbujeter Bulog yang diduga disalahgunakan. Hak angket ini tidak berdampak signifikan karena putusan pengadilan sudah lebih dulu memvonis pejabat yang terlibat kasus itu.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hak angket kelima kali digunakan pada tahun 2006 untuk menyelidiki penjualan kapal tanker Pertamina.

Hak angket keenam kali digunakan pada tahun 2008 untuk menyelidiki penyelesaian kasus BLBI. Hak angket ketujuh kali digunakan pada tahun 2009 untuk menyelidiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009.

Hak angket kedelapan kali digunakan pada tahun 2010 untuk menyelidiki kasus Century.

Hak angket-angket ini tidak menghasilkan temuan yang berarti karena dianggap sebagai upaya politik untuk menggoyang pemerintahan SBY.

Jika hak angket kali ini terlaksana, maka Presiden Joko Widodo akan mencatat keduakali baginya. Sebab, sebelumnya, tahun 2017, hak angket kesembilan kali digunakan untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Hak angket ini dianggap sebagai benturan kepentingan antara DPR dan KPK. (*)

Tags: Demokrasi IndonesiaHak AngketKecurangan PemiluPemilu CurangPilpres 2024
Previous Post

Muhammadiyah Jabar Serukan Politik Bermarwah Berkemajuan

Next Post

Webinar KIPHAS  MHH PWA Sumut Bahas "Akibat Hukum Pernikahan Siri di Era Society 5.0”

Related Posts

Menggagas Transformasi Positif, Akademisi: Walikota Medan Wajib Mundur dari Jabatan

Menggagas Transformasi Positif, Akademisi: Walikota Medan Wajib Mundur dari Jabatan

11 September 2024
142

Ketua Relawan Jarnas ABW Sumut Harapkan Hakim MK Tetapkan Keputusan Terbai

20 April 2024
142
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Mahkamah Konstitusi Bukan untuk Menguji Netralitas Polri

3 April 2024
218
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Soal Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres, Pakar Hukum: Tidak Mendasar dan Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

16 Maret 2024
271
Pasca Pemilu 2024, PWPM Jateng Harapkan Situasi Damai dan Sejuk

Pasca Pemilu 2024, PWPM Jateng Harapkan Situasi Damai dan Sejuk

28 Februari 2024
198
Diskusi Publik MHH PWM Sumut: Politik Transaksional Menghina Akal Sehat

Diskusi Publik MHH PWM Sumut: Politik Transaksional Menghina Akal Sehat

5 Februari 2024
143
Next Post
Webinar KIPHAS  MHH PWA Sumut Bahas “Akibat Hukum Pernikahan Siri di Era Society 5.0”

Webinar KIPHAS  MHH PWA Sumut Bahas "Akibat Hukum Pernikahan Siri di Era Society 5.0”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In