TAJDID.ID~Medan || Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara (MHH PWA Sumut) melaksanakan webinar sebagai program yang dilaksanakan secara rutin, dengan series KIPHAS (Kajian Intensif Perempuan dan Hukum Aisyiyah Sumut). Tema yang diangkat kali ini adalah “Akibat Hukum Pernikahan Siri di Era Society 5.0”
Ketua MHH PWA Sumut, Atikah Rahmi, SH, MH sebagai pengantar diskusi menjelaskan, bahwa pentingnya mengetahui akibat hukum terhadap pernikahan siri yang sering terjadi di era banyaknya gempuran teknologi yang semakin maju, yang banyak mempertemukan dua insan berkenalan melalui dunia maya sehingga menimbulkan banyaknya tipu muslihat dalam hubungan pernikahan.
“Ini persoalan yang menarik dan penting untuk dibahas. Kita harapkan nantinya narasumber dapat mengulas persoalan ini secara intensif dan diskusi berjalan interaktif,” ujar Atikah Rahmi yang juga merupakan Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU ini.
Dilanjutkan dengan pemaparan narasumber yaitu Dr. Sri Armaini, S.Hi, MH, selaku wakil ketua Pengadilan agama Stabat, dan juga sebagai bendahara MHH PWA sumut yang menyampaikan soal pentingnya edukasi terkait nikah siri, akibat hukum yang dari tindakan nikah siri dan berbagai dampak yang mungkin terjadi akibat pernikahan siri.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator yaitu Qorry Ulfah Lasia, SH, M.Kn (Paralegal Posbakum Aisyiyah Sumut)
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab secara interaktif dari beberapa peserta dari pimpinan daerah Aisyiyah.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus menarik minat peserta untuk antusias mengikutinya secara berkelanjutan. (*)