• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Oktober 14, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

KIPS Pertanyakan Sikap Kenegarawanan Jokowi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/01/25
in Nasional, Pemilu
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Batasan Jelas dalam Regulasi

Merujuk pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat (1) berbunyi melarang pejabat negara dan ASN melakukan kegiatan yang mendukung peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Larangan ini mencakup pejabat negara, struktural, fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya, termasuk presiden dan Menteri. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan jabatan dengan memberikan keuntungan kepada peserta pemilu tertentu dalam akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara.

Menurut KIPS, larangan tersebut berlaku secara luas untuk periode sebelum, selama, dan sesudah kampanye, sesuai dengan kerangka hukum UU Pemilu.

“Jika kita tafsirkan bunyi pasal 283 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 ini mengatur untuk pejabat negara yang punya kekuatan akses seperti program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak disalahgunakan yang bertujuan untuk kepentingan pemenangan pemilu kelompok tertentu. Maka aturan perundang-undangan sebenarnya sudah memberikan batasan-batasan yang jelas,” terang Edward.

Atas dasar itu, KIPS mendesak Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk bersikap sebagai seorang negarawan sejati di masa akhir periode jabatannya, sehingga tidak menimbulkan potensi-potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik di Pemilu 2024 oleh para pejabat negara.

KIPS juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan klarifikasi pernyataannya agar narasinya tidak menimbulkan potensi penggiringan pejabat dan aparatur negara untuk melakukan tindakan-tindakan politik untuk kepentingan kelompok tertentu, dengan pengunaan program, anggaran, dan fasilitasi milik negara.

“Pernyataan klarifikasi ini kami nilai penting agar tidak menimbulkan persepsi yang semakin liar di masyarakat bahwa Pemilu 2024 tidak legitimate dan juga mendorong adanya penyelenggaraan pemilu yang tidak adil dan demokratis,” tegas Edrward.

Selain itu, KIPS juga mendesak lembaga penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, untuk bertindak secara berani dan tegas dalam melakukan tindakan terhadap potensi-potensi ketidaknetralan aparatur dan pejabat negara.

“Bawaslu harus menunjukan keberaniannya di hadapan masyarakat agar Masyarakat mempercayai bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang dapat dipercaya. Upaya ini penting dilakukan, selain merupakan kewajiban Bawaslu, juga sekaligus mengembalikan kepercayaan publik mengenai hasil pemilu, yang harapannya jauh dari tindakan-tindakan yang tidak etis,” pungkasnya. (*)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: jokowiKIPSKomite Independen Sadar PemiluPilpres 2024
Previous Post

Perludem: Pernyataan Jokowi Berpotensi Jadi Pembenar Kecurangan Pemilu oleh Pejabat dan Aparatur Negara

Next Post

CALS Kritisi Pernyataan Jokowi: Hilangnya Keadaban Politik Presiden

Related Posts

Masyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata: “Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum”

Masyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata: “Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum”

7 Oktober 2025
262
PSI: “Super Terbuka” atau “Silaturahmi Keluarga”?

PSI: “Super Terbuka” atau “Silaturahmi Keluarga”?

22 Juli 2025
117

Pengunduran Diri Airlangga Hartarto

12 Agustus 2024
169
Pengamat: Golkar Akan Terus Tunjukkan Kepasrahan sebagai ‘Dirigen Politik’

Pengamat: Golkar Akan Terus Tunjukkan Kepasrahan sebagai ‘Dirigen Politik’

25 April 2024
204

Ketua Relawan Jarnas ABW Sumut Harapkan Hakim MK Tetapkan Keputusan Terbai

20 April 2024
144
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Mahkamah Konstitusi Bukan untuk Menguji Netralitas Polri

3 April 2024
221
Next Post
CALS Kritisi Pernyataan Jokowi: Hilangnya Keadaban Politik Presiden

CALS Kritisi Pernyataan Jokowi: Hilangnya Keadaban Politik Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In