TAJDID.ID~Jakarrta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai proses pengkapan terhadap selebritis Syaiful Jamil merupakan suatu yang kontroversial, karena tindakan oknum aparat penegak hukum dari kepolisian terlalu jauh dari kewenangan yang dipersyaratkan aturan.
“Kasus penangkapan dramatis sekaligus tragedi tercorengnya wibawa penegakan hukum terkait proses penangkapan terhadap Syaiful Jamil tersebut terlihat dari realitas penggunaan tindakan oknum aparat penegak yang terlalu jauh dari kewenangan yang dipersyaratkan aturan,” ujar Azmi Syahputra, Selasa (9/1/2024).
Menurut Azmi, sekalipun tugas kepolisian mencegah terjadinya kejahatan, tentunya tindakan kepolisian ini harus berdasarkan peraturan, tidak boleh melakukan hal yang dapat melanggar hak asasi warga, serta dalam praktiknya harus melaksanakan sebagaimana SOP yang telah ditetapkan.
“Sangat jelas ada standar operational prosedur jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standard ham dalam penyelenggaraan Tugas kepolisian (vide Pasql 11 ayat 1 huruf d Jo pasal 16) termasuk pula anggota kepolisian dalam.kasus penangkapan ini tidak mengindahkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia , pada bab VI yang mengatur tentang tindakan penangkapan termasuk prinsip hak-hak dalam penangkapan,” jelasnya.
Azmi mengingatkan, saat ini era kemajuan, perubahan serta keterbukaan informasi sangat mudah di akses, karena itu semestinya anggota penyidik menghindari adanya perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan, termasuk melanggar ketentuan pasal 18 hukum acara pidana semestinya pelaksanaan tugas penangkapan polisi wajib menunjukkan identitasnya agar pelaku tidak perlu panik dan teriak teriak termasuk masyarakat sekitar yang melihat dapat lebih terkendalikan di lapangan .
“Melihat video yang beredar pada kasus ini, anggota polisi dengan melakukan gedor-gedor pintu mobil padahal berpakaian sipil merupakan kesan cermin penegakan hukum yang kurang tepat,” sebut Azmi.
Semestinya, kata Azmi, anggota kepolisian harus menyesuaikan keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman pelaku dan menghargai hak hak orang yang ditangkap, serta polisi haruslah memahami lokasi penangkapan apalagi jika di ruang publik
“Polisi harus menguasai teknik dan taktik serta kejelian dalam penangkapan yang profesional,” pungkasnya. (*)