TAJDID.ID~Medan || Dalam rangkaian acara Rapat Kerja Wilayah Majelis Hukum dan HAM dan Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Sumatera Utara, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Sumut tandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Rumah Aksi Baik, Sabtu (16/12/2023).
MoU ditandatangani langsung oleh Cynthia Hadita, SH, MH (Ketua Posbakum Aisyiyah Sumut) dan Ibu Sugi Hartati (Founder Yayasan Rumah Aksi Baik).
Cynthia Hadita mengatakan, kerjasma ini dilakukan untuk mengoptimalkan proses advokasi dan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan hukum dan membutuhkan bantuan hukum secara probono (cuma-cuma) bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat untuk melakukan mitigasi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan anak di Sumatera Utara,” tutur Cynthia Hadita yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UMSU ini.
Usai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara Cynthia Hadita, SH, MH (Ketua Posbakum Aisyiyah Sumut) dan Ibu Sugi Hartati (Founder Yayasan Rumah Aksi Baik), Dr. Nur Rahmah Amini (Ketua PWA Sumut) didampingi oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM (Atikah Rahmi, SH, MH), Koordinator MHH PWA Sumut (Hj. Salmi Abbas, MH), dan Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara.(*)