TAJDID.ID~Medan || Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Sumatera Utara menggandeng Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) dan LBH Parameter dalam kegiatan “Pelatihan Praktis Hukum Waris Islam”.
Kegiatan berlangsung selama 2 hari, dimulai pada hari Selasa, 20 April dan berakhir pada hari Rabu, 21 April 2021 di hotel Garuda plaza Medan
Peserta pelatihan berjumlah 26 orang, terdiri atas 2 orang dari Pimpinan harian PWA ‘Aisyiyah SU, 9 orang perwakilan dari majelis/lembaga PWA SU, 8 orang dari PDA Medan, 8 orang dari KAUM dan 4 orang dari LBH Parameter.
Acara dibuka oleh Wakil Ketua PWA SU, ibu Dra Emita Sabri. Dalam sambutannya ia menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat dilangsungkan secara berkesinambungan.
“Kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat bagi kita umat Islam, agar kita mengetahui bagaimana konsep pembagian warisan dalam Islam yang sebenarnya,” tuturnya.
Berperan Sebagai narasumber ibunda Salmi Abbas, Korbid. Majelis Hukum dan HAM, yang kesehariannya juga merupakan dosen Fakultas Hukum UMSU.
Beliau membahas mengenai: ‘Ayat-ayat alQuran tentang Kewarisan”. Secara gamblang beliau menjelaskan surat an Nisa ayat 7-14, 33, 176 dan surat Al Anfal ayat 75.
Dalam kesimpulannya beliau mengatakan bahwa hukum waris Islam mempunyai dasar kekuatan hukum yang qath’i baik dari sisi tsubutnya maupun dari sisi dilalah Nash tersebut, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
Paparan beliau ditutup dengan menegaskan bahwa Hukum belajar dan mengajarkan Faraidh adalah fardhu kifayah.
Peserta sangat antusias karena pelatihan didisain dengan model pelatihan interaktif difasilitasi oleh fasilitator yang sangat berkompeten di bidang Kewarisan, yaitu ibu Atikah Rahmi, SH., MH dosen Fakultas Hukum UMSU yg juga menjabat sebagai Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Sumut
Ia secara langsung menginisiasi kegiatan ini dengan menggandeng dua organisasi sekaligus untuk bersinergi demi terselenggaranya acara yang luar biasa ini.
Sebagai fasilitator beliau menjelaskan langkah-langkah Penyelesaian Warisan, dimulai dari penentuan Ahli Waris, Hijab, Asobah, Porsi dan Pembagian.
Turut juga mengisi materi tentang Porsi, ibu Isnina, SH, MH, dosen Fakultas Hukum UMSU. Materi pelatihan diakhiri dengan pemaparan mengenai “Hukum Waris Islam Dalam Perspektif KHI”, yang disampaikan oleh Jamil, SH, advokat mewakili dari LBH Parameter.
Dalam penutupan, Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Sumut mengucapkan banyak terima kasih kepada KAUM dan LBH Parameter, juga kepada peserta yang begitu antusias belajar, padahal dalam keadaan berpuasa dan di usia yang tak muda lagi.
Beliau juga berharap dapat bersinergi dengan majelis/lembaga ‘Aisyiyah PWA Sumut dan PDA se Sumut, sehingga materi tentang Kewarisan Islam ini dapat dipahami sampai ke ranting-ranting nantinya. Untuk itu, beliau berpesan agar ibu bapak peserta yang sudah mendapatkan ilmu selama 2 hari ini dapat mengamalkannya, karena ilmu yg tidak diamalkan seperti pohon yang tak berbuah.
“Kita yang sudah memahami, harapannya dapat mensosialisasikannya kepada yang lain”, tutur ketua Posbakum ‘Aisyiyah Sumut.
Begitu juga sambutan hangat dari yg mewakili KAUM, Mazwindra, SH mengatakan sangat senang dengan kegiatan ini.
“Bahkan saya menyesal hanya bisa mengikuti sebentar pelatihan ini”.
Semoga bermanfaat ilmu yg didapatkan selama 2 hari ini, tutur Sementara itu, Korbid MHH, Dra. Hj. Salmi Abbas dalam sambutan penutupnya berharap semoga ilmu yang didapat selama 2 hari ini bermanfaat.
“Karena ilmu Faraidh inilah ilmu yg pertama dicabut dari muka bumi ini. Sebenarnya waktunya kurang, karena masih banyak kasus-kasus khusus yang belum tersampaikan, mudah2an pelatihan ini dapan berkelanjutan”, sebutnya..
Kegiatan ini ditutup dengan acara ramah tamah dan berbuka puasa bersama. (*)