TAJDID.ID~Yogyakarta || Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terkait Konflik Agraria di Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Pernyataan disampaikan Ketua PP Muhammadiyah yang Membidangi Hukum HAM dan Hikmah, Dr. H. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum melalui keterangan persnya, Selasa (8/8).
Mengawali keterangan persnya, Busyro Muqoddas mengungkapkan kronologi Konflik Agraria di Nagari Air Bangis hingga berujung insiden penangkapan sejumlah demonstran warga Air Bangis di Masjid Raya Padang.
Pada tanggal 31 Juli hingga 5 Agustus 2023 terjadi aksi demo sengketa lahan tanah oleh warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terhadap Gubernur Sumatera Barat.
Tujuan aksi tersebut meminta Gubernur agar mencabut usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di atas lahan seluas 30.162 Ha di Air Bangis kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives). Hingga tanggal 04 Agustus 2023, Gubernur tidak menemui para demonstran dan justru menerima masyarakat Air Bangis lain yang diduga sebagai demonstran tandingan.
Pada Hari Sabtu, 6 Agustus 2023, di saat masyarakat sedang beristirahat di Masjid Raya Sumatera Barat, Wakil Bupati Pasaman Barat menemui masyarakat Air Bangis untuk mengajak kembali ke tempat masing-masing di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis.
Namun demikian, masyarakat menolak ajakan tersebut karena mereka menuntut harus bertemu Gubernur. Permintaan bertemu Gubernur dipenuhi dengan didampingi oleh Kapolda Sumatera Barat di Kantor Gubernur. Bersamaan dengan itu pula, masyarakat dipaksa keluar dari Majid Raya Sumatera Barat hingga akhirnya aparat pemerintah membawa 17 warga Air Bangis ke Polda Sumatera Barat karena diduga melakukan perlawanan. Namun, pada Hari Ahad, 06 Agustus 2023, 17 orang tersebut telah dibebaskan.
Atas dasar kronologi kejadian tersebut, Busyro Muqoddas menegaskan bahwa ini merupakan konflik agraria antara masyarakat setempat dan pemerintah provinsi, di mana dalam keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2023 No. 47/HM.00/VIII/2023 ditekankan pentingnya untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia berupa cara-cara yang persuasif dan dialogis daripada tindakan kekerasan.
Dengan demikian, Busyro menyampaikan beberapa hal Konflik Agraria di Nagari Air Bangis.
Pertama, ia meminta pemerintah beserta aparat kepolisian harus menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Air Bangis yang tinggal di atas lahan seluas 30.162 Ha sehingga mereka masih bisa kembali ke kampung halaman untuk melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk pemanfaatan hasil alam sebagai mata pencaharian hidup.
“Karena itu, arapat pemerintah yang masih berada di sekitar lahan masyarakat, untuk dapat ditarik agar situasi intimidasi hilang dari pandangan masyarakat,” ujar Busyro.
Kedua, mengedepankan cara-cara damai dalam bermusyawarah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat setempat untuk mencari solusi terbaik tanpa adanya tindakan kekerasan. Menurut Busyro, pelibatan masyarakat secara luas menjadi kunci utama dalam penyelesaian konflik agraria ini, dengan tetap mempertimbangkan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan dampak perekonomian terhadap masyarakat setempat.
“Ketiga, siapapun yang masuk ke dalam masjid sebagai rumah ibadah Islam, mereka harus menaati aturan yang berlaku sehingga tidak melukai perasaan dan hati kaum Muslim,” tegas Busyro.
Busyro juga mengungkapkan, bahwa Muhammadiyah Sumatera Barat telah membentuk Tim 13 yang diketuai oleh Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., SH, MH yang bertugas melakukan kajian, investigasi, dan pencarian fakta terhadap kasus konflik agraria ini dan terbuka untuk bekerjasama dengan berbagai pihak.
“Muhammadiyah mengajak kepada pemerintah dan semua pihak untuk melakukan pendampingan terhadap warga Air Bangis yang terdampak sehingga mereka mendapatkan keadilan secara hukum dan politik sebagai warga negara Indonesia,” ungkap Busyro.
“Mudah-mudahan apa kami sampaikan untuk mendapat perhatian oleh pihak-pihak terkait, sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan cara damai dan meraih jalan keluar terbaik untuk kebaikan masyarakat luas dan persatuan Indonesia,” pungkasnya. (*)