• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, Juli 7, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pro-kontra OTT Kabasarnas, Azmi Syahputra: Meskipun Ajukan Keberatan, Pihak TNI Harus Tunjukkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/07/29
in Nasional
0
Tahan Koruptor Surya Darmadi, Kejagung Layak Diapresiasi

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Penatapan Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Namun, atas penetapan tersangka oleh KPK itu, Mabes TNI menyatakan keberatan.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, sekalipun mengajukan keberatan pada KPK, namun TNI harus mampu dalam waktu yang segera menunjukkan komitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

“Meskipun  mengajukan keberatan, pihak TNI harus bisa memastikan melakukan penegakan hukum dalam kasus OTT dan penetapan Kabasarnas sebagai tersangka ini,” ujar Azmi, Jum’at (29/7/2023).

Karena pelaku adalah berstatus anggota militer, menurut Azmi kalau ditelaah dari regulasi memang menjadi yurisdiksi dan kompetensi absolut Peradilan Militer dimana pelaku seharusnya diperiksa POM TNI .

Diketahui, penetapan Tsk ini oleh KPK kini telah menimbulkan pro kontra di ruang publik. Di satu sisi seolah KPK terhambat dalam upaya pemberantasan korupsi bila menghadapi tindak pidana korupsi dilakukan oleh anggota TNI, bahkan sekalipun OTT.

Karenanya, kata Azmi, sekat batasan regulasi ini perlu direvisi, termasuk diperlukan kesepahaman serta koordinasi supervisi antara KPK dan POM TNI yang lebih konkrit dan dapat dioperasionalkan, yang semestinya masing masing lembaga wajib fokus pada tujuan kepentingan nasional termasuk menjaga tujuan Undang undang tindak pidana korupsi, serta melihat karakteristik perbuatan pelaku yang dilakukannya nyata menyalahgunakan jabatan dan merugikan keuangan negara sehingga mengenyampingkan ego sektoral.

“Lagi- lagi karena ada ketentuan khusus dan limitatif kompetensi payung hukumnya yang melekat bagi prajurit aktif wajib diproses secara militer, yaitu mekanisme peradilan bagi prajurit ini diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militet termasuk Undang undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,”ujar Azmi.

“Dalam regulasi ini diatur adapun Pejabat yang memiliki wewenang khusus dalam menyelidiki kasus yang melibatkan prajurit adalah Ankum (atasan yang berhak menghukum), Polisi Militer, dan/atau Oditur Militer,” imbuhnya.

Jadi sepanjang tindak pidana tersebut dilakukan oleh seseorang yang berstatus prajurit anggota TNI, kata Azmi, tentu tetap diadili di peradilan militer termasuk penyidikannya.

“Sebab KPK dibatasi hanya dapat menyidik orang-orang yang tunduk dalam peradilan umum. Dasar hukum inilah dalam tataran operasional jadi hambatan untuk proses pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer,” pungkasnya. (*)

 

Tags: Azmi SyahputraKabasarnasKorupsi TNIKPK
Previous Post

Hari Anak Nasional, Mahasiswa Hukum UMSU Berbagi Kebahagian dengan Anak-anak di Pinggiran Sungai Deli

Next Post

Segera Terbitkan Aturan "Publisher Rights", Ini Alasan Pemerintah

Related Posts

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
117
Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Pernyataan Sikap Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Perihal Polemik Capim KPK: Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia

8 November 2024
159
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
177
GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

16 September 2024
464
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
194
Next Post
Segera Terbitkan Aturan “Publisher Rights”, Ini Alasan Pemerintah

Segera Terbitkan Aturan "Publisher Rights", Ini Alasan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In