• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Mei 30, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Hukum: Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana, Jika …..

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/06/10
in Nasional
0
Pakar Hukum: Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana, Jika …..

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terus mendapat sorotan publik.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpendapat kasus Haris Azhar dan Fatia harus didudukkan secara objektif. Menurutnya, kasus Haris dan Fatia terkait dengan kebebasan berpendapat.

“Haris Azhar dan Fatia seharusnya tidak bisa dipidana jika yang disampaikan demi menjaga hak masyarakat luas dan menjadi kepentingan hukum. Karena itu, hal ini harus menjadi batasan Hakim” ujar Azmi Syahputra.

Azmi menjelaskan, dalam konstitusi batasan kebebasan termuat dalam UUD 1945, ada batu uji atau parameternya sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J Ayat 2: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

“Jadi HAM Indonesia sudah jelas tempat, bentuk dan instrumentnya. Namun pengoperasionalan HAM Indonesia termasuk hak berpendapat bukanlah HAM yang sebebas-bebasnya. HAM itu dibatasi oleh menghormati hak asasi orang lain dan dalam undang-undang itu yang disebut kewajiban hak asasi,” kata Azmi.

“Ini automaticlly dan inheren sifatnya, otomatis melekat dalam diri manusia. Jika ini tidak ada dan tidak ditaati maka sulit tegaknya penghormatan atau keseimbangan menjaga implementasi HAM,” imbuhnya.

Jadi, lanjut Azmi, kalaupun ada tindakan termasuk dakwaan pencemaran nama baik yang diduga sebagai pernyataan palsu, persangkaan yang tidak benar atau perbuatan yang menuduh suatu hal agar diketahui oleh umum, maka dari proses sidang pengadilan inilah jadi sarana untuk menemukan kebenaran materil, untuk melihat fakta, keadaan serta pembuktiannya terkait apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia.

“Maka sepanjang yang disampaikan benar dan demi menjaga hak masyarakat luas sehingga ada relevansi dan menjadi kepentingan hukum, tentu tindakan Haris Azhar dan Fatia tersebut tidak dapat dipidana. Ini adalah hak masyarakat untuk menyampaikan tentang sesuatu yang ia lihat, ia dengar dan alami terkait tentang suatu peristiwa, termasuk mencerminkan partisipasi sebagai anggota masyarakat dalam pembangunan yang transparan dan akuntabel berdasarkan asas kemanusiaan dan asas keadilan guna tujuan nasional,” tegasnya.

“Namun jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan maka tentunya harus ada pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

Menurut Azmi, esensi dari hubungan hak dan kewajiban asasi itu yang diuji dengan fakta yang terungkap di pengadilan yang menjadi pembuktian dan pertimbangan hakim tersebut mestinya melekat dan resiprokal (timbal balik) hubungan antar hak dan kewajiban jadi sangat penting dalam penyelesaian kasus ini,

“Termasuk menjadi edukasi masyarakat kedepan dalam rangka hubungan hukum dan menjaga keseimbangan antar warga negara dalam sebuah bangsa,” pungkas Azmi. (*)

Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Tags: Azmi SyahputraFatia MaulidiyantiHaris AzharLuhut Binsar Pandjaitan
Previous Post

Teken Kerjasama dengan Kyungdong University, UMSU Akan Kirim Mahasiswa Joint Degree ke Korea

Next Post

Pentas Seni Pantomim Meriahkan Acara Pelapasan Siswa SD Muhammadiyah Bumiayu Brebes 

Related Posts

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

28 April 2026
136
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

26 April 2026
180
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

18 April 2026
161
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

2 April 2026
130
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

30 Maret 2026
265
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

24 Maret 2026
159
Next Post
Pentas Seni Pantomim Meriahkan Acara Pelapasan Siswa SD Muhammadiyah Bumiayu Brebes 

Pentas Seni Pantomim Meriahkan Acara Pelapasan Siswa SD Muhammadiyah Bumiayu Brebes 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In