TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputa mengatakan, penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra semakin menunjukkan bahwa penegak hukum di level petinggi kepolisian terjebak dalam kegelapan,
“Jika memang benar ada dugaan keterlibatannya dan beberpa personil perwira lainnya dalam bisnis Narkoba maka layak dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH), karena perbuatan yang dilakukannya adalah kategori pelanggaran berat apalagi menyangkut tindak pidana narkoba,” ujar Azmi, Sabtu (15/10/2022).
Menurut Azmi, penangkapan ini juga menunjukkan keseriusan Kapolri dalam upaya membenahi dan menata organisasi kepolisian yang terus dilalukan kepada siapapun tanpa terkecuali. Sebagaimana diketahui memang menjadi agenda prioritas Kapolri untuk bersih bersih personil insitusi.
Alumni Fakultas Hukum UMSU ini menegaskan, perang melawan narkoba harus total, karena dapat merusak mental orang dan melemahkan generasi yang akan datang.
“Apalagi perbuatannya sampai di back-up dan jual beli narkoba dilakukan oleh oknum petinggi kepolisian yang menyalahgunakan sarana dan jabatannya, ini adalah alasan pemberatan hukuman, sehingga kalau pelaku ini tidak di sanksi tegas dan segera diambil tindakan akan dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan pada institusi kepolisian,” kata Azmi.
“Yakinlah masih banyak anggota kepolisian yang masih punya integritas,polisi yang membangun peradaban organisasi dan nama baik dalam tugasnya. Karenanya untuk kasus pelaku dan orang yang turut serta dalam jual beli narkoba ini harus dikenakan keputusan dan tindakan pencopotan dan sikap ketegasan Kapolri atas ini layak didukung,” tutup Azmi. (*)