Pertanggungjawaban mutlak atau dikenal dengan sebutan strict liability ini merupakan teori pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pelaku yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang akibat pencemaran dan/atau kerusakan itu mengakibatkan kerugian kepada orang lain.
Perbedaannya dengan pertanggungjawaban biasa adalah dalam pertanggungjawaban mutlak, penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan dalam perbuatannya, namun yang diperlukan adalah cukup membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causa verbant) antara kegiatan usaha dengan dampak yang ditimbulkan, dalam kejadian ini adanya kebocoran gas H2S di wilayah usaha PT SMGP mengakibatkan masyarakat mengalami berbagai macam penyakit hingga merenggut korban jiwa.
Dari hal itu sebenarnya sudah sangat jelas PT SMGP dapat digugat tanpa harus membuktikan apakah kebocoran itu merupakan kesalahan PT SMGP atau pihak lain.
Lalu siapa yang berhak untuk menggugat? Di dalam UU PPLH juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup punya wewenang mengajukan gugatan ganti kerugian dan tindakan tertentu terhadap usaha/kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kewenangan yang diberikan UU PPLH kepada pemerintah daerah ini tentu harus bisa dimaksimalkan Bupati Kabupaten Mandailing Natal untuk dapat memenuhi perintah Pasal 28H UUD 1945, dimana pemerintah bertanggungjawab melindungi hak asasi manusia di Sibanggor Julu untuk tetap mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah, yang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian dengan pertanggungjawaban mutlak adalah masyarakat, baik secara sendiri-sendiri, maupun dengan gugatan perwakilan kelompok (Gugatan Class Action). Hal ini perlu disosialisasikan agar masyarakat terdampak mengetahui bahwa negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak kebocoran gas H2S, dan atas kesamaan fakta dan peristiwa itu dapat bersama-sama menuntut pertanggungjawaban mutlak kepada PT SMGP. (*)
Penulis adalah Lawyer dan Legal Consultant, Alumni Fakultas Hukum UMY Yogyakarta.