TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai pemegang tanggung jawab komando jajaran Polda Metro Jaya semestinya tahu lebih awal peristiwa tewasnya Brigadir J dan karenanya wajib pula turut dimintai tanggung jawabnya.
“Karena ada 4 personil perwira Polda Metro Jaya yang berada dibawah kendalinya terlibat dalam kasus ini, salah satu setingkat Wadir Reskrim Polda Metro Jaya,” ungkap Azmi, Jum’at (19/8/2022).
Mengingat TKP kematian Brigadir J ada di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, di mana anak buah Kapolda juga sempat diperbantukan untuk olah TKP, maka menurut Azmi layak dipertanyakan, sebagai pemegang komando apakah Kapolda Metro Jaya sudah tahu tentang kejadian tersebut sebelum pertemuan berpelukan dengan Irjen FS? Siapa yang memerintahkan pengambilalihan perkara dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya?
“Dan apakah ada arahan Kapolda kepada personil anggotanya, di mana pula lokasi tempat anggotanya tersebut diberikan arahan, sehingga 4 perwiranya berani ikut serta mengambil tindakan merubah TKP, menghilangkan fakta sesungguhnya termasuk dugaan mengaburkan, merintangi penyidikan?,” kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini.
Oleh karena itu, lanjut Azmi, Timsus harus pastikan keterangan para perwira menengah tersebut dengan lengkap dan utuh , apakah mereka melakukan berdasarkan dan hanya mengacu pada menjalankan perintah atasannya di Polda Metro Jaya? Siapa saja atasannya yang dimaksud tersebut dan apa isi perintahnya?
“Keterangan ini harus berkesesuaian satu sama lain dan dijelaskan ke publik demi nama baik 4 personil anggotanya tersebut,” tegas alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
Hal ini juga menurut Azmi sekaligus meminta pertanggungjawaban atasannya tersebut sekaligus sebagai indokator menguji apakah Kapolda telah bertindak dengan tepat atau gagal melakukan pengawasan yang patut atas perkara ini,
“Karena seorang komandan haruslah bertanggung jawab terhadap anggota yang berada di bawah kendali perintahnya,” sebut Azmi.
“Ini merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan sekaligus komitmen Kapolri untuk tranparansi total atas kasus Brigadir J dalam membuat terang perkara ini sekaligus melihat tanggung jawab Kapolda Metro Jaya serta transparansi sebagai upaya bersih- bersih di institusi kepolisian,” pungkas Azmi. (*)