• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pengungkapan Kasus Penembakan Brigadir J, Dr Alpi: Bareskrim Telah Transparan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/08/05
in Nasional, PTM/A
0
Pengungkapan Kasus Penembakan Brigadir J, Dr Alpi: Bareskrim Telah Transparan

Dr Alpi Sahari, SH MHum.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah meletakkan dasar sejatinya transparansi pengungkapan kasus penembakan Brigadir J berbasis keadilan transformatif (post factum) dengan persangkaan Pasal 338 KUH Pidana Junto Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana.

Demikian disampaikan Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum. Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalaui keterangan tertulisnya yang diterima tajdid.id, Jum’at (5/8/2022).

Alpi menjelaskan, transparansi pengungkapan suatu peristiwa pidana bukan didasarkan pada opini maupun persepsi yang cenderung menganalogikan seuatu peristiwa dengan mengkait-kaitan padanan penerapan pasal (aresetnorm) di dalam suatu peristiwa pidana.

“Di dalam hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat berlandaskan fakta hukum sehingga perbuatan yang dilakukan sebagai maksud dirumuskannya suatu delik di dalam hukum pidana.” ujar Alpi.

Karena itu, menurutnya transparansi pengungkapan dengan persangkaan Pasal 338 KUH Pidana Junto Pasa 55 atau Pasal 56 KUH Pidana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk sejatinya proses penyidikan untuk terangnya suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu peristiwa pidana demi kepentingan hukum, bukan demi kepentingan opini publik atau setidak-tidaknya meredam opini publik.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa ketentuan norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan termasuk aturan pidana merupakan abstraksi consensus (kesepakatan) yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia seutuhnya dan seluruhnya bukan ditujukan untuk kepentingan segelintir masyarakat Indonesia ataupun kelompok-kelompok tertentu.

“Hal inilah yang saya apresiasi bahwa Bareskrim Polri telah melakukan transparansi yang tidak menerobos rambu-rambu kaedah penegakan hukum untuk terangnya suatu peristiwa pidana dengan menemukan tersangka yang dipersangkakan melanggar aturan Pasal 338 KUH Pidana junto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana yang sejalan dengan prinsip hukum pidana yakni due process model terhadap peristiwa pidana hilangnya nyawa Brigadir J di TKP salah satu rumah dinas perwira tinggi Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan,” jelas Dr. Alpi.

Untuk menghindari analogi dan persepsi-persepsi yang muncul dalam persangkaan terhadap tersangka Brada E terutama Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana, maka Dr Alpi menguraikan tentang  ius constituendum, ius operatum dan ius constitum yakni berdasarkan ponstulat hukum pidana yang menyatakan nullus dicitur fello principalis nisi actor aut qui praesens est, abenttans aut auxilians actorem and feloniam faciendam. artinya seseorang dapat disebut pelaku kejahatan ketika ia melakukan kejahatannya, atau ia membantu atau ikut serta melakukan kejahatan.

“Di dalam hukum pidana terdapat doktrin yang menyatakan bahwa penyertaan sebagai straufdehnungsgrund diartikan penyertaan adalah persoalan pertanggungjawaban pidana dan bukan merupakan suatu delik karena bentuknya tidak sempurna. Dengan kata lain penyertaan dipandang sebagai dapat diperluasnya pertanggungjawaban pidana pelaku. Penyertaan adalah perluasan terhadap pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dan bukan delik yang berdiri sendiri,” sebut Dr Alpi.

Adapun yang menjadi dasar argumentasinya: Pertama, bab tentang penyertaan terletak pada Buku Kesatu KUHP perihal ketertiban umum. Kedua, bab tentang penyertaan berbicara mengenai siapa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, artinya penyertaan fokus pada pelaku dan bukan perbuatan. Ketiga, dalam dakwaan penuntut umum, pasal-pasal tentang penyertaan harus di juncto–kan dengan pasal-pasa lain terkait kejahatan atau pelanggaran.

Penyertaan dalam tindak pidana disebut dengan deelneming. Adapun deelneming diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana yang menyebutkan “Dipidana sebagai pelaku suatu perbuatan pidana: Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 di dalam KUH Pidana diistilahkan dengan plegen, doenplegen dan medeplegen. Di dalam hukum pidana ada postulat yang menyatakan “nullus dicitur felo principalis nisi actor aut qui praesent est, abettans aut auxilians actorem ad feloniam faciendam”artinya seseorang dapat disebut sebagai pelaku kejahatan ketika ia melakukan kejahatannya atau ia membantu dan ikut serta melakukan kejahatan.

Dr Alpi juga mennambahkan,  bahwa tidak semua pelaku peserta dalam medeplegen memenuhi semua unsur delik. Sangat mungkin dalam medeplegen ada peserta yang memenuhi unsur delik namun ada juga yang perbuatannya secara konkret tidak memenuhi semua unsur delik.

“Namun secara keseluruhan semua perbuatan dari medeplegen adalah suatu rangkaian perbuatan,” ujar Dr Alpi.

Dengan demikian, kata Dr Alpi, ada tiga kemungkinan dalam medeplegen yakni: Pertama, semua pelaku memenuhi unsur dalam rumusan delik; Kedua, salah seorang memenuhi unsur delik, sedangkan pelaku lain tidak; Ketiga, tidak seorangpun memenuhi semua unsur delik, namun bersama-sama mewujudkan delik tersebut.

Kemudian, dalam medeplegen ada 2 (dua) kesengajaan yaitu: (1). Kesengajaan untuk mengadakan kerjasama dalam rangka mewujudkan suatu delik di antara pelaku. Artinya ada suatu kesepakatan atau meeting of mind di antara mereka. (2). Kerjasama yang nyata dalam mewujudkan delik tersebut. Ke-2 kesengajaan ini mutlak harus ada dalam medeplegen dan keduanya harus dibuktikan penuntut umum di Pengadilan. Doktrin hukum pidana yakni “Agentes et consentientes pari poena plectenture atau consentientes et agentes pari poena plectentur”. Artinya, pihak yang bersepakat dan melakukan perbuatan akan mendapatkan hukuman yang sama.

Dr Alpi menjelaskan, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP.

Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.

Sedangkan mengenai Pasal 56 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.menjelaskan mengenai perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu melakukan”. Menurutnya, berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan: ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada pada di pelaku, sedangkan ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari pelaku.

Ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya. Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama (dader materiil).

“Berdasarkan uraian di atas kiranya dapat disimpulkan perbedaan mendasar dari ‘turut melakukan’ tindak pidana dengan ‘membantu melakukan’ tindak pidana. Dalam ‘turut melakukan’ ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam ‘membantu melakukan’, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri,” pungkas Dr Alpi. (*)

Tags: Bareskrim PolriBrigadir JDr Alpi Sahari
Previous Post

Kelompok PKM Mahasiswa FISIP UMSU Rancang Media Pembelajaran Buku Hijaiyah 3 Dimensi

Next Post

Warga Gohor Lama Demo Tuntut Dugaan Korupsi Dana Desa

Related Posts

Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi, Bukti Kerja Cerdas Kapolri

6 Desember 2023
199
HUT Bhayangkara ke-77, Dr Alpi Sahari: Polri Mewujudkan Indonesia Berkemajuan

HUT Bhayangkara ke-77, Dr Alpi Sahari: Polri Mewujudkan Indonesia Berkemajuan

30 Juni 2023
201
Dr Alpi: Tuntutan Jaksa Secara Implisit Gambarkan Keadilan Restitutif

Dr Alpi: Tuntutan Jaksa Secara Implisit Gambarkan Keadilan Restitutif

23 Januari 2023
361
Pakar Pidana: Tuntutan Jaksa ke Bharada E Tanpa Pertimbangan Objektif, Janggal dan Tidak Logis

Pakar Pidana: Tuntutan Jaksa ke Bharada E Tanpa Pertimbangan Objektif, Janggal dan Tidak Logis

18 Januari 2023
192
Pakar Hukum Pidana: Bharada E Korban Penyalahgunaan Kekuasaan

Pakar Hukum Pidana: Bharada E Korban Penyalahgunaan Kekuasaan

19 Desember 2022
182
Puisi~puisi Azmi Syahputra (2)

Heboh Rekening Alm Brigadir J, Pakar: Bisa Jadi Pintu Masuk Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Lain

27 November 2022
166
Next Post
Warga Gohor Lama Demo Tuntut Dugaan Korupsi Dana Desa

Warga Gohor Lama Demo Tuntut Dugaan Korupsi Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In