TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra angkat bicara terkait fenomena polisi gadungan yang marak terjadi belakangan ini. Terakhir kejadian di Jakarta,di sekitar Roxy, Cideng, Jakarta Pusat, dimana ada seorang memakai seragam polisi dan menghentikan kendaraan untuk meminta surat-suratnya.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya dengan modus tersangka mempersiapkan dirinya terlihat seperti anggota Polri, baju polisi tersebut dibeli pelaku beli sendiri beserta alat kelengkapannya. Termasuk pelaku melakukan kegiatan-kegiatan dengan menyerupai anggota Polri seperti mengatur jalan , memberhentikan kendaraan yang melanggar dan sebagainya bahkan melakukan pungutan liar, pemerasan pada pengendara kendaraan.
Azmi menegaskan, polisi gadungan atau orang yang mengaku-ngaku sebagai polisi tersebut dapat dikenakan tindak pidana berupa pemerasan dan penipuan.
“Jelas ini adalah perbuatan pidana dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sekaligus penipuan,” ujar Azmi, Senin (1/8/2022).
“Dikategorikan sebagai tindak pidana penipuannya karena pelaku menggunakan ‘nama palsu’ sebab memakai nama yang bukan namanya sendiri, sedangkan ‘keadaan palsu’ misalnya mengaku dan bertindak sebagai anggota kepolisian, yang sebenarnya ia bukan seorang polisi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Azmi menjelaskan, unsur penipuan yang dikatakan memakai keadaan (pribadi) palsu yaitu apabila si pelaku itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu, orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan/pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan, dalam hal ini pelaku memperkenalkan dirinya sebagai pejabat kepolisian.
“Karenanya polisi gadungan ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 jo 368 KUHP. Apalagi jika orang tersebut telah melakukan membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Azmi.
Selain itu, alumni Fakultas Hukum UMSU ini mengatakan polisi gadungan juga bisa dikenakan pasal lain sebagai perbuatan berlanjut, tergantung dari rentetan perbuatan yang dilakukan oleh polisi gadungan tersebut.
Terkait fenomena ini, Azmi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati, terutama bersikap lebih berani, jika ketemu petugas atau ada orang yang mengaku sebagai petugas polisi, apalagi petugas yang menghentikan, memeriksa dan minta macam-macam pada tempat-tempat yang tidak lazim ada petugas, apalagi tempat sepi, gelap dengan mengaku mengaku sebagai anggota Polisi.
“Warga harus lebih berani tanyakan kartu identitas anggota kepolisian yang merazia. Jangan takut untuk mendokumentasikan pelaku (divideokan) dan menanyakan langsung terkait surat tugas atau id card, termasuk identitas pembanding lainnya dari petugas tersebut, termasuk jika perlu di konfirmasi pada nomor telpon kantor kepolisan nama orang tersebut,” kata azmi
“Bahkan, kalau memungkinkan tangkap pelakunya dan serahkan ke kantor polisi terdekat guna penegakan hukum yang tegas,” pungkas Azmi. (*)