TAJDID.ID || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming segera menyerahkan diri. Ultimatum itu disampaikan setelah lembaga antirasuah resmi menetapkan politikus PDI Perjuangan (PDIP) dan Bendahara PB NU tersebut sebagai buronan.
“KPK berharap tersangka (Mardani Maming) dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (26/7).
Diketahui, tim penyidik KPK gagal menangkap Maming saat mendatangi salah satu apartemennya di wilayah Jakarta Pusat. Maming disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Keputusan KPK menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Maming mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Sebelumnya, Maming bersikeras tak akan memenuhi panggilan penyidik KPK hingga putusan Praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Sementara itu, Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.
“Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan,” terang Ali.
KPK memproses hukum Maming lantaran yang bersangkutan diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.
Maming bersama dengan adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Mardani Maming yang kini sendang menjadi sorotan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Mardani H Maming dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 17 September 1981 itu mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2009.
Namun, jabatan itu hanya Mardani emban selama setahun lantaran pada 2010 ia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu melalui Pilkada. Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018. (*)