TAJDID.ID || Sampai saat ini, draf terbaru Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sepenuhnya dibuka ke publik. Hal ini kemudian menjadi sorotan para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Tepat di hari ulang tahun Presiden Joko Widodo ke-61, para mahasiswa pun menggelar aksi yang mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk bersikap terbuka.
“Kita mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna,” demikian pernyataan sikap yang dibacakan Ketua BEM UI Bayu Satria.
Baca juga: Kontroversi RUU KUHP: Hina Pemerintah dan Lembaga Negara Akan Dipenjara
Selanjutnya para mahasiswa juga menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalan RUU KUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.
Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RUU KUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7×24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, para mahasiswa mengancam siap kembali tumpah ruah ke jalan.
“Kita akan menggelar aksi unjuk rasa yang menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019,” tegas para mahasiswa.
Dalam aksi yang digelar di Patung Kuda Arjuna Wihaha itu, para mahasiswa bergantian menyuarakan orasi dan puisi. (*)