TAJDID.ID || Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang rencananya akan disahkan pada bulan Juli 2022 terus menadapat sorotan publik. Pasalnya dalam RUU KUHP ditengarai memuat sejumlah pasal kontroversial.
Setidaknya ada dua draf pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang banyak disorot publik, yakni Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan Pasal 353 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Dalam Pasal 240 tertulis ancaman pidana dipenjara 3 tahun jika melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah. Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Adapun maksud “kerusuhan” diterangkan dalam penjelasan Pasal 240:
“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,”
Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, bagi yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota juga akan terancam pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1:
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Lalu apa yang dimaksud penguasa umum? Bunyi penjelasan Pasal 353 ayat 1 begini:
“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota,”
Dalam hal perbuatan di atas, kerusuhan dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Namun, RKUHP menegaskan bila delik di atas adalah delik aduan, bukan delik umum.
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” (bunyi Pasal 353 ayat 3).
Penghinaan di atas juga berlaku bagi yang menyebarkannya lewat media sosial. Pasal 354 berbunyi:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.