TAJDID.ID || Wakil Ketua DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah mengatakan, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memakai konsep supaya bisa membela ide dan gagasan, bukan membela orang atau gagasan. Ia juga mengatakan pemberantasan korupsi harus pakai otak, bukan otot.
“Seperti dulu mereka membela KPK secara membabi buta, seperti itulah sekarang mereka menyerang KPK. Sebaiknya bekerja tetap pakai konsep supaya kita tidak perlu membela orang atau lembaga tapi ide dan gagasan. Dari dulu saya mengatakan pemberantasan korupsi pakai otak bukan otot,” tulis Fahri Hamzah di laman twitter pribadinya @Fahrihamzah , Selasa (14/6/2022)
Seperti Dulu mereka membela KPK secara membabi buta, seperti itulah sekarang mereka menyerang KPK. Sebaiknya bekerja tetap pakai konsep supaya kita tidak perlu membela Orang atau lembaga tapi ide dan gagasan. Dari dulu saya mengatakan pemberantasan korupsi pakai otak bukan otot.
— #AyoMoveOn2024 (@Fahrihamzah) June 14, 2022
Sekarang, lanjut Fahri, ia merasa bahwa UU No. 19/2019 tentang KPK yang baru telah membuat KPK dan pimpinan KPK yang ada sekarang terpaksa “putar otak” melakukan pendekatan yang lebih sistemik. Menurutnya, mereka (pimpinan KPK-red) tidak lagi terpukau dengan pesanan-pesanan untuk menangkap Si A dan si B, tetapi fokus kepada sistem.
“Kalau mau dibandingkan, KPK zaman dulu justru sebaliknya, mereka tidak peduli dengan sistem Mau hancur atau berantakan yang penting mereka mendapatkan popularitas dari tangkapan-tangkapan harian yang heboh dan penuh tepuk tangan. Maka setelah mereka pergi situasi tak ada perubahan!,” sebut Fahri.
Menurut Fahri, kalau dahulu sempat komit dengan penegakan sistem maka pergantian orang tidak akan mendatangkan perubahan yang berbalik.
“Tetapi karena sistemnya tidak ada maka apa yang terjadi sekarang menjadi sesuatu yang baru. 17 tahun KPK Abai membangun sistem sibuk dengan hingar bingar OTT,” katanya.
Sementara itu, kata Fahri, KPK sebagai lembaga penegakan hukum harus juga disiplin dengan hukum, tidak boleh main-main seperti dulu. Dan sebagai koordinator pemberantasan korupsi, KPK harus bekerja melibatkan lembaga dari hulu sampai hilir.
“Ini yang disebut fungsi koordinasi, supervisi dan monitoring,” jelasnya.
“Di hulu, kita punya lembaga-lembaga yang tugasnya membuat regulasi dan KPK harus memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak mengandung lubang yang memungkinkan adanya peluang berbuat jahat. Sementara di hilir kita punya lembaga-lembaga audit yang dapat memeriksa konsistensi penyelenggaraan negara,” imbuhnya.
Di atas semua itu, Fahri mengatakan ada lembaga eksekutif yang setiap 5 tahun dipilih oleh rakyat dengan mandat baru yang sangat kuat, sehingga dapat melakukan tindakan hulu dan hilir secara efektif.
“Itu semua ada dalam fungsi koordinasi, supervisi dan monitoring KPK yang diamanatkan oleh UU lama dan baru,” katanya.
Kemudian Fahri menekankan, kalau memang betul mau memberantas korupsi dan ingin korupsi hilang dari Bumi Pertiwi, maka jangan pernah berpikir untuk bekerja sendiri.
“Dan itulah jiwa dari UU KPK yg baru dan bahkan sistem ketatanegaraan kita yang demokratis. Tindakan sepihak selalu merusak!,” tegasnya.
“Semoga KPK tidak tergoda lagi untuk memeriksa si A atau si B atau menangkap Si A atau si B sesuai dengan pesanan yang terbuka atau tertutup. Semoga penegakan sistem dan aturan adalah di atas segala-segalanya! Karena itulah prinsip dari negara hukum yang demokratis sesuai UUD 1945! MERDEKA!,” tutupnya. (*)