TAJDID.ID || Gara-gara pemerintahan Thailand melegalkan penggunaan ganja, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) mengimbau pemerintah untuk memperketat aturan di perbatasan.
Dikutip dari laman Malay Mail, PDRM mengusulkan kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk mengubah beberapa aturan terkait sanksi narkoba, salah satunya terkait sabu-sabu.
Pihak PDRM mengatakan, peningkatan kontrol ini diterapkan untuk menangani penyelundupan ganja dari Thailand yang semakin meningkat, mengingat Bangkok baru-baru ini mengizinkan penanaman ganja.
“Keputusan legalisasi ganja Thailand tentu membawa ‘kegaduhan’ di Malaysia. Mungkin penyelundup akan lebih berani untuk membawa lebih banyak ganja ke negara ini,” ujar Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Bukit Aman, Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay.
“Sekarang tidak ada lagi batasan untuk membawa ganja ke negara ini. Mungkin semua orang bakal menunggu di perbatasan untuk menyelundupkannya ke Malaysia, bahkan kemarin saja, 860 kilogram ganja yang diselundupkan dari Thailand telah disita,” imbuhnya dalam seminar ‘Isu Komunitas Sosial: Situasi, Tantangan, dan Pencegahan di Era Sekarang’ di Universitas Teknis Melaka Malaysia (UTeM), Ahad (12/6)..
Karena itu, kata Ayob, pihaknya bekerja sama dengan beberapa badan lain, seperti Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM) dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) untuk terus meningkatkan pengawasan di perbatasan.
Lebih lanjut Ayob membeberkan, jenis narkoba yang banyak digunakan pecandu saat ini adalah sabu-sabu dan pil ekstasi, ketimbang heroin.
“Sebelumnya, untuk heroin, 15 gram diamanatkan hukum gantung, tetapi untuk sabu-sabu dan pil ekstasi itu harus 50 gram [hukum gantung]. Jadi kami ingin bobot untuk sabu-sabu dikurangi hingga 15 gram [untuk mendapatkan hukuman gantung]. Proposal ini dibawa ke Kementerian Dalam Negeri sebelum diajukan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti secara menyeluruh,” sebutnya.
Ia juga menuturkan departemennya turut memuat daftar bahan kimia terlarang yang digunakan untuk memproduksi tipe narkotika baru, seperti sabu-sabu, ketamine, yaba, dan pil kuda. (*)