Bukan Suka atau Tidak
Prof Mu’ti menekankan, terkait sikap cara dan sikap Muhammadiyah ini bukan dalam persoalan suka atau tidak suka.
“Kalau boleh ada opsi jalan tengah, UU Sisdiknas (Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional) kalau mau direvisi jangan direvisi total. Tapi revisi minor seperti revisi UU perkawinan.” sebutnya.
Jadi, hanya beberapa pasal yang diubah. Pasal lain yang masih relevan tetap dipertahankan.
“Yang sudah benar jangan diubah lagi!” imbaunya.
Baca juga:
- Muhammadiyah Sampaikan Sikap dan Kritik terhadap RUU Sisdiknas
- Terkait Dugaan Hilangnya Frasa “Madrasah” dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR Akan Segera Panggil Nadiem
Lalu Prof Mu’ti mengingatkan, bahwa kritikannya ini bukan yang terakhir. “Saya akan membuka lagi, tapi nggak sekarang bukanya. Tunggu pada waktunya!” ungkapnya.
Terkahir yang dia tahu, RUU Sisdiknas belum masuk dalam prolegnas, sehingga tidak akan dibahas pada tahun 2022 ini. “Dalam sejarah perumusan UU tidak ada UU yang tiba-tiba masuk kalau tidak sangat urgen untuk ditetapkan,” jelasnya.
“Menurut PP Muhammadiyah, RUU Sisdiknas sekarang masih banyak yang relevan sehingga tidak urgen untuk diubah, apalagi menggabungkan tiga UU jadi satu UU.” ujar Prof Abdul Mu’ti menyimpulkan. (*)