TAJDID.ID~Medan || Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr Faisal SH MHum mengatakan, wacana penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan oleh beberapa tokoh belakangan ini merupakan usulan yang “kurang kerjaan” dan menjurus pelecehan terhadap konstitusi negara UUD 1945.
“Rakyat tidak boleh membiarkan kesalahan mendasar yang terkesan tendensius ini. Seluruh elemen masyarakat harus melakukan konsolidasi dan penolakan keras,” ujar Faisal, Sabtu (26/2/2021).
Dekan Fakultas Hukum UMSU ini menjelaskan, dalam UUD NRI1945 dalam Pasal 22 E dengan sudah sangat jelas dan tegas disebutkan pada ayat 1 bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Kemudian diperkuat lagi pada ayat 2; Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Sesungguhnya terkait konstitusionalitas keberkalaan jadwal pemilu kita sudah dikunci dalam UUD kita, yakni 5 tahun sekali. Jadi jika ada orang atau siapapun yg mengusulkan penundaan pemilu, padahal telah nyata dan tegas dalam UUD 1945, dapat dikatakan sebaai upaya mendorong pelanggaran konstitusi,” tegas Faisal.
Baca juga:
- Setuju Pemilu 2024 Diundur, Pertimbangan PAN Mulai dari Pandemi Hingga Survei Kepuasan terhadap Jokowi
- Setelah PKB dan PAN, Golkar Beri Sinyal Dukung Penundaan Pemilu 2024
- Titi Anggraini: Hentikan Narasi Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu
Lebih lanjut Faisal menilai, narasi dan argumentasi yang digunakan oleh para pihak pengusul penundaan Pemilu 2024 pun terkesan sangat tendensius, mencurigakan dan jauh dari nalar akal sehat.
“Rakyat tidak bodoh untuk menilai kedangkalan narasi dan argumentasi yang mereka pergunakan untuk membenarkan penundaan Pemilu 2024 itu. Pantas dicurigai mereka cuma ingin bermanuver mengobok-obok kehidupan demokrasi di republik demi untuk memuluskan kepentingan kelompok mereka,” kata Faisal.
Pada hal, kata Faisal, belum lama ini KPU telah melaunching jadwal Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 yang diputuskan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Hal ini sudah bagus karena telah menjalankan amanat UU. Jadi kita minta jangan lagi ada upaya-upaya untuk melakukan penundaan Pemilu 2024,” tegas Faisal.
Faisal mengingatkan para elit politik dan penguasa agar lebih arif dan menjadi teladan dalam berdemokrasi dan menjunjung konstitusi. Karena jika terjadi penundaan pemilu akan berampak luas terhadap tatanan kehidupan masyarakat dan negara dan kemudian berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan serius yang akan merugikan bangsa dan negara.
“Tak usalah berbuat yang macam-macam dan jadilah tauladan serta selalulah berkhidmat untuk kemaslahatan rakyat dan bangsa ini,” tutur Faisal.
Diketahui, sejumlah fraksi hingga kini telah menyatakan sikap soal usulan Cak Imin agar Pemilu 2024 ditunda. Dari 9 partai di parlemen, baru PKB dan PAN yang memberi dukungan. Sedangkan Partai Golkar telah memberikan sinyal ikut mendukung. Sementara PKS, Demokrat, Nasdem, PDIP, menolak. Lalu, PPP dan Gerindra belum menyatakan sikap. (*)