TAJDID.ID~Jakarta || Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi usulan penundaan Pemilu 2004 yang ramai jadi perbincangan publik belakanagan ini. Menurutnya, sejauh ini tidak ada lembaga yang berwenang untuk melakukan penundaan pemilu.
“Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian. Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya?” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Yusril mengatakan, konsekuensi dari penundaan pemilu harus dipertimbangkan, karena masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya.
“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan?” ujar Yusril.
Baca juga:
- Setuju Pemilu 2024 Diundur, Pertimbangan PAN Mulai dari Pandemi Hingga Survei Kepuasan terhadap Jokowi
- Setelah PKB dan PAN, Golkar Beri Sinyal Dukung Penundaan Pemilu 2024
- Titi Anggraini: Hentikan Narasi Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu
- Muhammadiya Sumut: Usulan Penundaan Pemilu 2024 Dorong Pelanggaran Konstitusi
Yusril mengingatkan, apabila hanya asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.
“Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana,” kata Yusril.
Dalam negara demokrasi, lanjut Yusril, setiap orang boleh mengusulkan apa pun. Tetapi, usulan penundaan pemilu, menurut Yusril, berbenturan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi lain.
Diketahui, usulan penundaan Pemilu 2024 mengemuka setelah diutarakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Sebelumnya, wacana yang sama juga pernah dikemukakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Sejauh ini sejumlah fraksi telah menyatakan sikap soal usulan Cak Imin agar Pemilu ditunda. Dari 9 partai di parlemen, baru PKB dan PAN yang memberi dukungan. sedangkan Partai Golkar telah memberikan sinyal ikut mendukung. Sementara PKS, Demokrat, Nasdem, PDIP, menolak. Lalu, PPP dan Gerindra belum menyatakan sikap. (*)
Melanggar keiahiran Fraksi; WNI; more