TAJDID.ID || Setelah sebelumnya sempat mengira hanya “clickbait” media, akhirnya pakar telematika Roy Suryo membeberkan bukti otentik Audio-Video pernyataan kontroversial Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Bukti otentik itu ia ungkap melalui sebuah utas di akun twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 pada Rabu (23/2/2022).
“Tadinya sempat saya kira ini hanya “clickbait” media (utk mendapat perhatian saja). Namun ketika media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6-pun menuliskan hal yg sama. Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ?
AMBYAR,” tulis Roy Suryo sembari memosting 4 foto tangkapan layar cover berita.
Tadinya sempat saya kira ini hanya "clickbait" media (utk mendapat perhatian saja).
Namun ketika media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6-pun menuliskan hal yg sama,
Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ?
AMBYAR pic.twitter.com/bpnxrGCGZs— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) February 23, 2022
Dalam lanjutan utas tersebut, Roy menegaskan bahwa, video yang diunggah adalah otentik.
“Ini bukti Otentik Rekaman Audio-Video-nya, 100% ASLI Tanpa Rekayasa / Editing,” tegasnya.
Ini BUKTI Otentik Rekaman Audio-Video-nya,
100% ASLI Tanpa Rekayasa / Editing … pic.twitter.com/hENrhDwmMc— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) February 23, 2022
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut dalam video tersebut.
Baca juga:
- Heboh! Jelaskan Aturan Pemakaian Toa Masjid, Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing
- Malas Komentari Yaqut, KH Cholil Nafis: Itu Bukan Soal Kinerja, Tapi Soal Kepantasan di Ruang Publik oleh Pejabat Publik
- Imam Shamsi Ali: Suara Adzan itu Indah dan Penuh Makna, Tidak Pantas Dicontohkan Suara Anjing
Seperti diketahui, belum lama ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini kemudian menimbulkan polemik dan kritikan dari berbagai pihak.
Menanggapi kritik terhadap kebijakannya, Yaqut menyampaikan penjelasan bahwa pihaknya tidak melarang masjid dan mushala menggunakan toa.
“Soal aturan azan kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan toa tidak, silahkan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Kendati demikian, Yaqut minta suara-suara toa diatur volumenya maksimal 100 dB (desibel). Selain itu dikatakannya waktu penggunaan sebelum dan sesudah adzn juga perlu diatur.
“Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Tidak ada pelarangan,” tegas Yaqut.
Menurut Yaqut aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. “Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” sebutnya.
Lebih lanjut Yaqut menilai suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya saja, kata Yaqut, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan akan menimbulkan gangguan.
“Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas Muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada mushala masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.
“Kita bayangkan lagi, saya Muslim, saya hidup di lingkungan non Muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non Muslim menghidupkan toa sehari 5 kali dengan kenceng-kenceng itu rasanya bagaimana,” imbuhnya.
Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya adalah suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu komplek misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala, masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.
Yaqut kemudian meminta suara toa agar diatur waktunya. Sehingga niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat. (*)
Dia akan kena sendiri, lebih gampang di kampung bisa siapa yg seperti itu