• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 16, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Malas Komentari Yaqut, KH Cholil Nafis: Itu Bukan Soal Kinerja, Tapi Soal Kepantasan di Ruang Publik oleh Pejabat Publik

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/02/24
in Nasional
0
Ingatkan Jokowi, Ketua MUI: Lebaran Makannya Ketupat, Bukan Bipang

Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali melontarkan pernyataan kontroversial yang menimbulkan kehebohan. Ia membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing.

Hal itu dinyatakan Yaqut saat menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat dan mendapat kritik dari banyak pihak.

Berita terkait: Heboh! Jelaskan Aturan Pemakaian Toa Masjid, Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Tak ayal, banyak yang menyayangkan pernyataan kontroversial itu bisa dilontarkan oleh seorang pejabat publik di ruang publik, terlebuh dari seorang Menteri Agama.

Adalah  Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis salah satu tokoh agama yang paling sigap menanggapi pernyataan Yaqut tersebut.

Lewat sebuah kicauan di akun twitter pribadinya (@cholilnafis), KH Cholil Nafis sempat mengucap “Ya Allah” sebanya tiga kali.

Kemudian ia mengatakan, dirinya kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah. Karena menurutnya, itu bukan soal kinerja, tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik.

“Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yg suci dan baik dg suara hewan najis mughallazhah. krn itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah2-an Allah mengampuni dan melindungi kita semua,” tulis KH Cholil Nafis.

Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yg suci dan baik dg suara hewan najis mughallazhah. krn itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik.
.
Mudah2-an Allah mengampuni dan melindungi kita semua

— cholil nafis (@cholilnafis) February 23, 2022

 

Seperti diketahui, belum lama ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini kemudian menimbulkan polemik dan kritikan dari berbagai pihak.

Menanggapi kritik terhadap kebijakannya, Yaqut menyampaikan penjelasan bahwa pihaknya tidak melarang masjid dan mushala menggunakan toa.

“Soal aturan azan kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan toa tidak, silahkan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Kendati demikian, Yaqut minta suara-suara toa diatur volumenya maksimal 100 dB (desibel). Selain itu dikatakannya waktu penggunaan sebelum dan sesudah adzn juga perlu diatur.

“Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Tidak ada pelarangan,” tegas Yaqut.

Menurut Yaqut aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. “Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” sebutnya.

Lebih lanjut Yaqut menilai suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya saja, kata Yaqut, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan akan menimbulkan gangguan.

“Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas Muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada mushala masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.

“Kita bayangkan lagi, saya Muslim, saya hidup di lingkungan non Muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non Muslim menghidupkan toa sehari 5 kali dengan kenceng-kenceng itu rasanya bagaimana,” imbuhnya.

Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya adalah suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu komplek misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala, masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.

Yaqut kemudian meminta suara toa agar diatur waktunya. Sehingga niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat. (*)

Tags: Gonggongan AnjingKH Cholil NafisSuara AdzanToa MasjidYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Heboh! Jelaskan Aturan Pemakaian Toa Masjid, Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Next Post

Imam Shamsi Ali: Suara Adzan itu Indah dan Penuh Makna, Tidak Pantas Dicontohkan Suara Anjing

Related Posts

Kritik Podcast Deddy Corbuzier, KH Cholil Nafis: LGBT itu Harus Diamputasi Bukan Ditoleransi

Kritik Podcast Deddy Corbuzier, KH Cholil Nafis: LGBT itu Harus Diamputasi Bukan Ditoleransi

9 Mei 2022
304
KH Cholil Nafis Minta Prof Budi Santosa Purwokartiko Ditindak dan Diberi Pelajaran

KH Cholil Nafis Minta Prof Budi Santosa Purwokartiko Ditindak dan Diberi Pelajaran

1 Mei 2022
638
Poldasu Tolak Laporan Aliansi Anti Penista Agama Terkait Pernyataan Yaqut

Poldasu Tolak Laporan Aliansi Anti Penista Agama Terkait Pernyataan Yaqut

5 Maret 2022
221

TGB Sebut Yaqut Putra KH Cholil Bisri, Warganet: Musso itu Bapaknya Kyai Besar di Kediri

28 Februari 2022
461

Partai Ummat Kota Medan Kecam Pernyataan Yaqut

25 Februari 2022
240
LKAAM Sumbar Haramkan Yaqut Injakkan Kaki di Tanah Minangkabau

LKAAM Sumbar Haramkan Yaqut Injakkan Kaki di Tanah Minangkabau

24 Februari 2022
805
Next Post
Ketika Orang-orang Baik Diam!

Imam Shamsi Ali: Suara Adzan itu Indah dan Penuh Makna, Tidak Pantas Dicontohkan Suara Anjing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In