• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Mei 23, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Amnesty International Ungkap Kejahatan Apartheid Israel terhadap Palestina

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/02/02
in Internasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Pembatasan gerakan Draconian

Sejak pertengahan 1990-an otoritas Israel telah memberlakukan pembatasan pergerakan yang semakin ketat terhadap warga Palestina di OPT. Sebuah jaringan pos pemeriksaan militer, penghalang jalan, pagar dan struktur lainnya mengontrol pergerakan warga Palestina di dalam OPT, dan membatasi perjalanan mereka ke Israel atau ke luar negeri.

Pagar sepanjang 700 km, yang masih diperluas Israel, telah mengisolasi komunitas Palestina di dalam “zona militer”, dan mereka harus mendapatkan beberapa izin khusus setiap kali mereka masuk atau meninggalkan rumah mereka. Di Gaza, lebih dari 2 juta warga Palestina hidup di bawah blokade Israel yang telah menciptakan krisis kemanusiaan. Hampir tidak mungkin bagi warga Gaza untuk bepergian ke luar negeri atau ke seluruh OPT, dan mereka secara efektif dipisahkan dari seluruh dunia.

“Bagi warga Palestina, kesulitan bepergian di dalam dan di luar OPT adalah pengingat akan ketidakberdayaan mereka. Setiap gerakan mereka tunduk pada persetujuan militer Israel, dan tugas sehari-hari yang paling sederhana berarti menavigasi jaringan kontrol kekerasan,” ungkap Agns Callamard.

“Sistem izin di OPT adalah simbol dari diskriminasi berani Israel terhadap Palestina. Sementara warga Palestina dikurung dalam blokade, terjebak berjam-jam di pos pemeriksaan, atau menunggu izin lain datang, warga dan pemukim Israel dapat bergerak sesuka hati.” tambahnya.

Amnesty International memeriksa setiap pembenaran keamanan yang dikutip Israel sebagai dasar perlakuannya terhadap warga Palestina. Laporan tersebut menunjukkan bahwa, sementara beberapa kebijakan Israel mungkin telah dirancang untuk memenuhi tujuan keamanan yang sah, kebijakan tersebut telah diterapkan dengan cara yang sangat tidak proporsional dan diskriminatif yang gagal mematuhi hukum internasional. Kebijakan lain sama sekali tidak memiliki dasar yang masuk akal dalam keamanan, dan jelas dibentuk oleh niat untuk menindas dan mendominasi.

Jalan lurus

Amnesty International memberikan banyak rekomendasi khusus tentang bagaimana otoritas Israel dapat membongkar sistem apartheid dan diskriminasi, segregasi dan penindasan yang menopangnya.

Organisasi tersebut menyerukan diakhirinya praktik brutal penghancuran rumah dan pengusiran paksa sebagai langkah pertama. Israel harus memberikan hak yang sama kepada semua orang Palestina di Israel dan OPT, sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter. Ia harus mengakui hak para pengungsi Palestina dan keturunan mereka untuk kembali ke rumah di mana mereka atau keluarga mereka pernah tinggal, dan memberikan reparasi penuh kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Skala dan keseriusan pelanggaran yang didokumentasikan dalam laporan Amnesty International menyerukan perubahan drastis dalam pendekatan komunitas internasional terhadap krisis hak asasi manusia di Israel dan OPT.

Semua negara dapat menjalankan yurisdiksi universal atas orang-orang yang diduga melakukan kejahatan apartheid berdasarkan hukum internasional, dan negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Apartheid memiliki kewajiban untuk melakukannya.

“Tanggapan internasional terhadap apartheid tidak boleh lagi terbatas pada kecaman dan penyangkalan. Kecuali kita mengatasi akar masalahnya, orang Palestina dan Israel akan tetap terkunci dalam lingkaran kekerasan yang telah menghancurkan begitu banyak kehidupan,” tegas Agns Callamard.

“Israel harus membongkar sistem apartheid dan mulai memperlakukan warga Palestina sebagai manusia dengan hak dan martabat yang sama. Sampai itu terjadi, perdamaian dan keamanan akan tetap menjadi prospek yang jauh bagi orang Israel dan Palestina.” tutupnya. (*)

Page 4 of 4
Prev1...34
Tags: Amnesty International
Previous Post

Prof Abdul Mu'ti Tegaskan Muhammadiyah Belum Bahas Bangun Kantor di IKN

Next Post

Terkait Pernyataan Arteria Dahlan, Ini Respon Kajari Padangsidimpuan

Related Posts

Rakhine Belum Aman Bagi Pengungsi Rohingya yang Ingin Kembali

20 Juli 2019
139
Next Post

Terkait Pernyataan Arteria Dahlan, Ini Respon Kajari Padangsidimpuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In