TAJDID.ID~Padangsidimpuan || Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan penegak hukum dari kejaksaan terhadap kasus dugaan korupsi oleh Kepala Dinas dan Bendahar Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. (Berita terkait: Kasus Dugaan Korupsi BTT Dinkes Padangsidimpuan, Pengacara Akan Ajukan Gelar Perkara Bersama di Kejatisu)
Hal itu disampaikan Arteria pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejangung), senin (17/1/2022)
Ketika ditanya soal pernyataan Arteria tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Hendri Silitonga, SH, MH mengatakan pihaknya tidak ingin berkomentar terkait pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu
“Tidak ingin berkomentar terkait itu,” Kata Hendri dikantornya kepada wartawan, Rabu (2/2/2022) sore
Kajari Padangsidimpuan, lanjut Hendri, masih menunggu hasil audit oleh Lembaga terkait, pada pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) dana monitoring Covid-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 600.000.000 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan
“Masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh lembaga terkait, kita juga akan hadirkan ahli,” jelasnya
Ketika diminta keterangan terkait taksiran kerugian negara, Kajari Padangsidimpuan Hendri Silitonga, SH, MH dinilai enggan memberikan jawaban.

Seperti diketahui, terlihat dalam video unggahan akun youtube milik DPR RI berdurasi 3 jam 31 menit 15 detik tersebut, Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI, singgung jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Dinas di Kota Padangsidimpuan.
“Kepala dinas di Padangsidimpuan melapor ke Satgas 53, malah sekarang babak belur, di laporin balik, balas dendam jaksanya. Sekarang diperiksa dan diancam mau di tahan.”tutur Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI di hadapan Jaksa Agung.
Harusnya Jaksa agung, lanjut Arteria, bisa pakai konsep whistleblower rezim hukum internasional, setiap yang melapor bisa di lindungi oleh hukum.
“Kita bisa pakai konsep whistleblower rezim hukum internasional, ia (pelapor) di lindungi oleh hukum dan mudah-mudahan pak jaksa agung bisa membantu. Ini ada surat nya pak minta ampun ke kejaksaan,”jelasnya. (*)
Reporter: Zikri Lubis