TAJDID.ID~Padangsidimpuan || Kantor Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) Law Firm akan ajukan permohonan gelar perkara bersama di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terhadap kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2020 di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan
Hal itu disampaikan Razman pada konfrensi pers di hotel Mega Permata, Senin (31/1/2022) malam.
Seperti diketahui, TIM RAN Law Firm pada Senin (31/1) mendampingi kliennya menghadap penyidik Kejari Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian kosong, Padangsidimpuan Utara.
“Kami menilai penyidik Kajari bekerja secara profesional, kurang lebih 6 jam, masing-masing ada 34 pertanyaan yang diberikan kepada Kepala dan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan,” Jelas Razman
Razman mengatakan saat ini Kajari Padangsidimpuan belum menyampaikan taksiran dugaan kerugian negara terhadap kasus yang dihadapi kliennya tersebut.
“Saat ini diproses sidik, belum disampaikan taksiran kerugian negara, status klien kami juga masih sebagai saksi,” bebernya
Razman bersama tim, secepatnya akan mengajukan gelar perkara bersama di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Karena sudah menjadi atensi banyak pihak, termasuk dimonitoring oleh Kejagung dan Kejatisu, kami juga akan ajukan permohonan gelar perkara bersama,” tutup Razman. (*)
Kontributor: Zikri Lubis