TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, mengatakan, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu adalah aset dan bukan ancaman. Karenanya, Presiden Joko Widodo harus ambil langkah cepat untuk pertemukan para pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Pemberhentian 57 pegawai KPK merupakan kehilangan aset bagi bangsa Indonesia dalam penegakan hukum, mereka inilah pegawai yang dengan kinerja dedikasi dan memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi,” ujar Azmi lewat keterangan tertulisnya yang diterima tajdid.id, Kamis (30/9).
“Harus diakui mereka inilah jugalah motor utama yang telah menunjukkan ketangguhan menyelamatkan uang negara setara ratusan triliun rupiah dan mereka memiliki kejujuran nurani dan karakter kuat, naluri kejuangan dan rasa kebangsaan yang tinggi melawan korupsi,” imbuhnya.
Menurut Azmi, tragedi pemecatan pegawai KPK ini adalah puncak peta skenario pelemahan KPK. Dikatakannya, setelah diketahui pada 2019 esensi Undang-undang KPK digerogoti maka kini personil yang sudah teruji di KPK pun digerogoti.
“Ini momen yang layak dicatat dalam sejarah perang melawan musuh bangsa yang bernama korupsi. Hini sekaligus menunjukkan betapa buruk dan jahatnya korupsi, apalagi orang- orang yang punya kewenangan membiarkan hal ini terjadi,” kata pakar hukum pidana alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
Karenanya, kata Azmi, perlu dipertanyakan kenapa arahan Presiden bulan Mei lalu tidak menjadi perhatian bagi pimpinan KPK. Menurutnya, seharusnya arahan Presiden dimaknai sebagai perintah Presiden, dimana Kepala negara menilai bahwa hasil TWK tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
“Ini harus dikejar tuntas dan diminta pertanggungjawaban bagi komisioner KPK,” tegas Azmi.
Azmi mendorong dan berharap agar Presiden Jokowi bergerak cepat untuk dapat mempertemukan antara pimpinan KPK dan 57 pegawai KPK yang diberhentikan ini.
Karena, kata Azmi, sampai saat ini Presiden belum melakukan pertemuan antar pihak yang berkonflik agar ditemukan penyelesaian kasus ini demi KPK yang harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi,
“Mereka (57 pegawai KPK) adalah aset negara, bukan ancaman,” tegas Azmi sekali lagi.
Kemudian, terkait 57 eks pegawai KPK yang ditawari jadi ASN di Polri, menurut Azmi itu bukan solusi untuk menyelesaikan kontroversi.
Azmi mengatakan, harus dipisahkan anatar penyidik KPK dengan ASN Polri
“Mereka yang 57 sudah jadi motor di KPK. Mereka masih dibutuhkan di KPK, jadi kurang pas di lembaga lain, sebab karakteristiknya beda,” kata Azmi.
“Tetap kembalikan ke KPK baru mereka jadi hiu pemberantas korupsi. Makanya kita dorong dulu agar Presiden memanggil para pihak yang berseteru dan mempertemukan mereka. Seba sejauh ini Presiden belum mainkan budaya presiden dalam kasus ini,” tutup Azmi. (*)