TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) layak diapresiasi karena telah menangkap dan menahan Azis Syamsuddin.
“Karena sebagai penegak hukum harus tegas dan objektif serta menunjukkan kebiwaannya, secara surat panggilan KPK terhadapnya sudah dilakukan secara patut,” ujar Azmi lewat keterangan tertulisnya kepada tajdid.id, Sabtu (25/9).
Diberitakan, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu dini hari. Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Bisa jadi, kata Azmi, penjemputan Azis Syamsudin ke rumahnya oleh KPK menunjukkan sudah tidak ada toleransi waktu lagi atas dirinya (Azis Syamsuddin). Menurut Azmi, walaupun sebelumnya Azis Syamsuddin dalam surat yang disampaikannya pada siang jumat beralasan harus melakukan isolasi mandiri, tapi itu tidak jadi penghalang bagi KPK untuk menjemput dan menahannya.
Sebagaimana diketahui, lanjut Azmi, sejak April 2021 Ketua KPK sudah menyebutkan keterlibatan Azis Syamsudin dalam perkara suap, tidak hanya perkara terkait suap Walikota Tanjung Balai, juga diduga terlibat suap dalam dana hibah di Kabupaten Lampung Tengah.
“Bahkan memungkinkan saja dalam pengembangan penyidikan kasus atas diri tersangka ditemukan peristiwa hukum lain yang dikualifikasi sebagai bentuk tindak pidana tersendiri, sehingga dapat dikenakan pidana lain atas dirinya.
“Sehingga bagi KPK tidak ada toleransi lagi bagi Azis Syamsudin untuk tidak melakukan tindakan projustitia, dengan alasan apapun. Karena bila kasus ini tidak tuntas akan jadi PR dan beban sekaligus menjadi pertanyaan publik terhadap KPK,” tegas Azmi.
Azmi juga menyebutkan ada kisah menarik lainnya dalam penjemputan dan penetapan tersangka Azis Syamsudin.
Dia mengungkapkan, bila mengilas historis secara pada Jumat September tahun 2019 yang menjadi ketua peguji dalam fit and proper test (uji kelayakan) dan ketua Tim Voting terhadap Irjen Firli Bahuri adalah Azis Syamsudin dalam kapasitasnya sebagai ketua komisi III DPR RI dan menjadikan Irjen Firli dengan 56 suara anggota DPR RI sebagai Ketua KPK.
“Dan menariknya, kini di hari Jumat September 2021 Azis Syamsudin ditangkap dan diperiksa serta ditahan oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dimana Irjen Firli Bahuri menjabat sebagai ketua KPK nya,” kata Azmi.
“Ini kisah menarik terhadap 2 orang yang kapasitasnya sama -sama ketua. Satu ketua KPK yang masih menjabat dan yang satu lagi Ketua yang memilih ketua KPK kini menjadi tersangka, oleh orang yang dipilihnya sebagai Ketua KPK,” tambah Azmi.
Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu dini hari. Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong “mengurus” kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Untuk diketahui, Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara. (*)